Selain Demo, Nasabah Bumiputera Somasi OJK
Ratusan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mensomasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan oleh kelompok nasabah korban gagal bayar asuransi Bumiputera atau disebut Tim Biru.
Tim Biru adalah kelompok nasabah Bumiputera yang sudah mengajukan klaim baik habis kontrak, penebusan, dana kelangsungan belajar, dan meninggal dunia. Mayoritas nasabah membeli produk asuransi pendidikan AJB Bumiputera, seperti Beasiswa Berencana dan Mirta Cerdas.
Sejauh ini, total klaim asuransi Tim Biru yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp18 miliar. Sebagian besar adalah asuransi dana pendidikan untuk biaya perguruan tinggi.
Salah satu nasabah dari Tim Biru Rudhi Mukhtar menjelaskan somasi ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso. Dalam somasi itu, nasabah menuntut empat hal yang harus dikerjakan dalam 14 hari kerja.
Pertama, menjamin kepastian dan percepatan proses penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi Tim Biru, baik dari sisi waktu, cara penyelesaian, dan transparansi proses penyelesaian.
Kedua, menindaklanjuti permohonan pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera untuk pembayaran klaim asuransi. Ketiga, memerintahkan dan mengawasi AJB Bumiputera segera menindaklanjuti pencairan uang reasuransi dari masing-masing polis asuransi.
Keempat, OJK menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6, 8, 9, 28, dan 30 dalam Undang-Undang (UU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, Koordinator Tim Biru Fien Mangiri mengatakan ratusan nasabah telah berupaya dan menuntut pembayaran klaim polis yang sudah tertunggak sejak 2017 dan 2018.
Beberapa upaya telah dilakukan, antara lain rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada Juni 2020, aksi damai di depan kantor AJB Bumiputera pada Oktober dan Desember 2020, serta aksi damai di depan kantor OJK pada Februari 2021.
Kemudian, beberapa pemegang polis melakukan rapat bersama OJK pada Maret 2021. Rapat itu membahas tentang pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA).
"Namun, hingga hari ini proses pembentukan BPA tak kunjung selesai, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penetapan panitia pemilih BPA pada 1 September 2021," ucap Fien dalam keterangan resmi, Rabu (10/11).
Fien mengatakan sejumlah nasabah juga melakukan audiensi dengan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lalu, pemegang polis di Tim Biru juga mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia hampir setiap hari.
"Upaya kami baik melalui OJK maupun BPA Bumiputera untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik juga tidak mendapatkan tanggapan positif," jelas Fien.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot terkait somasi yang dilayangkan ratusan nasabah AJB Bumiputera. Namun, belum ada respons dari keduanya.