Erick Thohir Bisa Tunjuk BUMN Beri Honor Maksimal 25 Persen
Menteri BUMN Erick Thohir dapat menetapkan BUMN tertentu untuk memberikan honor bagi anggota komite audit maksimal 25 persen dari gaji direktur utama perusahaan pelat merah.
Hal ini tertung dalam Pasal 16 Ayat 2a Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 29 Oktober 2021.
Dalam aturan sebelumnya, tak ada poin yang menyebutkan bahwa menteri dapat menunjuk BUMN tertentu untuk memberikan honorarium bagi anggota komite audit maksimal 25 persen dari gaji direktur utama perusahaan.
Sementara, Pasal 16 Ayat 1 menyatakan penghasilan anggota komite audit ditetapkan oleh dewan komisaris atau dewan pengawas dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.
Jika dirinci, penghasilan anggota komite audit terdiri dari honorarium maksimal 20 persen dari gaji direktur utama perusahaan, fasilitas kesehatan berupa rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan, serta tunjangan hari raya (THR).
Kemudian, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menjadi ketua atau anggota komite audit tak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut selain penghasilan sebagai anggota dewan komisaris atau dewan pengawas.
"Pajak atas penghasilan komite audit dewan komisaris atau dewan pengawas ditanggung perusahaan," tulis Pasal 16 Ayat 4.
Lihat Juga : |
Sementara, komite audit dilarang menerima penghasilan lain selain yang tertera dalam aturan ini.
Selanjutnya, dalam Pasal 22 Ayat 2a disebutkan bahwa menteri juga dapat menetapkan BUMN tertentu untuk memberikan honorarium bagi anggota komite lain maksimal 25 persen dari gaji direktur utama perusahaan.
Penghasilan anggota komite lain terdiri dari honorarium maksimal 20 persen dari gaji direktur utama perusahaan, fasilitas kesehatan, dan THR.