Kemnaker Rilis Wagepedia, Bisa Intip Upah Minimum Tiap Provinsi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkenalkan sistem informasi pengupahan nasional bertajuk Wagepedia. Sistem ini merupakan hasil kolaborasi Kemnaker dengan Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan informasi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dihadirkan secara transparan melalui situs ini.
Ia menjelaskan Wagepedia juga akan memuat informasi terkait indikator pengupahan, seperti ekonomi hingga ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat fitur tabel dan grafik data untuk membandingkan upah antar provinsi/kabupaten/kota tertentu dan survei upah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Yang menarik, ada fitur Kalkulator Upah Minimum yang dapat digunakan untuk menghitung upah minimum dalam kanal Wagepedia tersebut," terang Indah dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11).
Kemnaker juga mencantumkan regulasi, aturan, kajian analisis, hingga konsep terkait pengupahan di Indonesia. Situs ini tidak hanya dapat digunakan oleh buruh dan korporasi, tetapi juga Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pantauan CNNIndonesia.com, Kalkulator Upah Minimum dapat digunakan dengan mengisi provinsi dan kabupaten/kota yang anda inginkan, kemudian klik cari. Setelah itu, akan keluar data, seperti rata-rata konsumsi per kapita hingga pertumbuhan ekonomi provinsi.
Selanjutnya, Anda dapat mengklik Hitung UM 2022 untuk mengetahui upah minimum yang berlaku pada provinsi dan kabupaten/kota yang ingin dicari.
Fitur lain yang dapat digunakan adalah Pencarian Data Upah. Fitur ini dapat mencarikan data upah sesuai provinsi, sektor industri, hingga jabatan tertentu.