Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 1,09 Persen pada 2022

CNN Indonesia
Senin, 15 Nov 2021 14:46 WIB
Kemnaker menyatakan upah minimum hanya naik rata-rata 1,09 persen pada tahun depan. UMP tertinggi dipegang Jakarta dengan besaran Rp4,4 juta.
Kemnaker menyatakan upah minimum hanya naik rata-rata 1,09 persen pada tahun depan. Ilustrasi. (cnnindonesia/safirmakki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut upah minimum provinsi (UMP) hanya akan naik sekitar 1,09 persen pada tahun depan. Daerah dengan UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp4,4 juta. 

Sementara itu, daerah dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah sebesar Rp1,81 juta.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, ia menegaskan penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik pada tahun depan. Indah pun menyerahkan kenaikan UMP ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah.

"Yang ada dalam slide ini rata-rata penyesuaian upah minimum provinsi. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahami ini," tegasnya.

Di lain sisi, Selasa (26/10), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengerahkan puluhan ribu buruh untuk melakukan aksi serentak di 24 provinsi. Salah satu tuntutannya adalah keinginan untuk menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten hingga 10 persen.

"Kenaikan UMK 2022 antara 7-10 persen sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (26/10).

Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI Adi Mahfudz Wuhadji menilai tuntutan tersebut tidak realistis. Sebab dalam ketentuan yang baru, buruh tidak bisa meminta kenaikan upah dengan melakukan survei pasar sendiri.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum pekerja saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah tidak lagi berlaku.

[Gambas:Video CNN]



(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER