3. Bunga
Pada pinjol konvensional, tentu akan ditemukan bunga. Besarannya berbeda-beda sesuai perjanjian.
Pada pinjol legal saat ini, besaran bunga yang berlaku maksimal 0,4 persen per hari. Sementara pada pinjol syariah, dikenakan margin. Kemudian, biasanya ada bagi hasil bila ketentuan pembiayaan diberikan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Alternatif Pendanaan di Tengah Fatwa Haram Pinjol MUI |
4. Biaya
Biaya bisa berupa biaya administrasi hingga biaya denda. Hal ini akan ditemukan pada pinjol konvensional dan diperbolehkan ada di pinjol syariah.
"Penyelenggara boleh mengenakan biaya (ujrah/rusum) berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasarana layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi," terang fatwa MUI.
5. Risiko
Pada pinjol konvensional, bila peminjam tidak bisa mengembalikan dana pinjaman, biasanya ada risiko yang perlu ditanggung. Misalnya, penambahan besaran bunga, denda administrasi, hingga penagihan.
Sementara di pinjol syariah, hal ini biasanya bisa dinegosiasikan, sehingga tidak ada penagihan.