Beda Pinjol Konvensional dan Pinjol Syariah

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 18 Nov 2021 09:43 WIB
MUI menetapkan fatwa haram pada pinjol karena mengandung riba. Lalu, apa yang membedakan pinjol konvensional dengan pinjol syariah?
MUI menetapkan fatwa haram pada pinjol karena mengandung riba. Berbeda dengan pinjol syariah yang mengutamakan prinsip dan dilakukan dengan akad. (CNN Indonesia/Safir Makki).

3. Bunga

Pada pinjol konvensional, tentu akan ditemukan bunga. Besarannya berbeda-beda sesuai perjanjian.

Pada pinjol legal saat ini, besaran bunga yang berlaku maksimal 0,4 persen per hari. Sementara pada pinjol syariah, dikenakan margin. Kemudian, biasanya ada bagi hasil bila ketentuan pembiayaan diberikan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Biaya

Biaya bisa berupa biaya administrasi hingga biaya denda. Hal ini akan ditemukan pada pinjol konvensional dan diperbolehkan ada di pinjol syariah.

"Penyelenggara boleh mengenakan biaya (ujrah/rusum) berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasarana layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi," terang fatwa MUI.

5. Risiko

Pada pinjol konvensional, bila peminjam tidak bisa mengembalikan dana pinjaman, biasanya ada risiko yang perlu ditanggung. Misalnya, penambahan besaran bunga, denda administrasi, hingga penagihan.

Sementara di pinjol syariah, hal ini biasanya bisa dinegosiasikan, sehingga tidak ada penagihan.



(bir)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER