3. Denda
Selanjutnya, Modalku menetapkan bunga keterlambatan kepada peminjam yang gagal melakukan pembayaran penuh.
"Peminjam dikenakan bunga keterlambatan sebesar 0,1 persen dari pokok pinjaman per hari dari tanggal jatuh tempo," kata Reynold.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya bunga ini, sambung dia, akan didistribusikan kembali kepada pemberi dana sebagai kompensasi dari keterlambatan tersebut.
Sebaliknya, Ethis tak memberikan biaya keterlambatan kepada peminjam. Mengutip dari laman resminya, perusahaan baru akan membebani biaya lebih kepada peminjam jika terjadi keterlambatan yang melibatkan penagihan, pengacara, hingga biaya persidangan.
"Nantinya biaya tersebut akan disatukan bersama dana pembiayaan sebagai biaya terutang (outstanding fee)," tulis manajemen Ethis dalam laman resmi.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Alternatif Pendanaan di Tengah Fatwa Haram Pinjol MUI |
4. Tenor
Masing-masing pinjol, baik syariah maupun konvensional memiliki aturan sendiri mengenai tenor yang ditawarkan kepada peminjam. Tenor adalah jangka waktu pinjaman.
Modalku menawarkan tenor 1 bulan sampai 24 bulan. Peminjam bisa memilih sendiri tenornya sesuai dengan kemampuan.
Kemudian, Papitupi Syariah menawarkan tenor hingga 36 bulan. Artinya, masyarakat dapat meminjam dana dengan jangka waktu pelunasan hingga tiga tahun.