Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerahnya pada 2022 mendatang diketok di angka Rp1.840.915,53
Dengan keputusan itu, UMP di Yogyakarta hanya naik Rp75.915,53 dibanding tahun ini.
"Atau naik sebesar 4,30 persen dibandingkan UMP 2021," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan UMP 2022 ini ditetapkannya berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Yogyakarta yang beranggotakan unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain UMP, Sultan juga mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebanyak Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding tahun lalu menjadi Rp2.153.970 pada 2022 mendatang.
Untuk Sleman, UMK naik Rp97.500 atau 5,12 persen jadi Rp2.001.000. Untuk Bantul yang merupakan terendah se-DIY, upah minimum naik Rp74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp1.916.848.
Untuk Kulon Progo, UMK naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275. Sementara itu Gunungkidul naik Rp130 ribu atau 7,34 persen menjadi Rp1,9 juta.
Sultan melanjutkan penetapan UMP/UMK DIY pada 2022 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
(kum/agt)