Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah kabar yang beredar bahwa pihaknya akan memungut pajak atas seluruh fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan.
"Sekarang semua fasilitas kantor dipajakin, katanya begitu, tapi itu salah," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).
Ia menerangkan tidak semua fasilitas kantor akan dikenakan pajak. Fasilitas yang dimaksud dapat berupa laptop, ponsel, hingga makan dan minum yang tidak akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Kalau pekerja dapat fasilitas laptop atau fasilitas uang makan, masa iya dipajakin? kan enggak begitu," ujarnya.
Menurutnya, pengenaan pajak atas natura atau fasilitas kantor yang diberikan perusahaan baru akan dikenakan bagi pimpinan perusahaan salah satunya Chief Executive Officer (CEO).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan para petinggi perusahaan biasanya akan mendapat fringe benefit atau sejumlah manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan karyawannya.
"Jadi kita hanya akan memberikan suatu batasan tertentu. Kalau CEO itu kan fringe benefit-nya banyak banget, yang itu biasanya jumlahnya sangat besar," jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diambil untuk menciptakan keadilan dan selayaknya dikenakan pajak. Dalam paparannya, pajak natura bagi karyawan dapat dibiayai oleh pemberi kerja atau perusahaannya.
Artinya, sejumlah fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan tidak akan dikenakan pajak penghasilan dan tidak termasuk ke dalam pengenaan pajak atas natura.
Pajak atas natura mulai diberlakukan usai Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tidak hanya natura, aturan ini juga memuat objek pajak baru seperti pajak karbon dan program pengampunan pajak jilid 2.