Wagub DKI soal UMP Naik Rp37 Ribu: Mudah-mudahan Bisa Dipahami

CNN Indonesia
Senin, 22 Nov 2021 14:17 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp37 ribu merupakan hasil kesepakatan buruh, dewan pengupahan dan pengusaha. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibu Kota sebesar Rp4.453.935 pada 2022 mendatang. Dibandingkan dengan tahun ini yang sebesar Rp4.416.186, UMP tersebut hanya naik Rp37.749.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kenaikan upah itu sudah dirumuskan bersama dengan Dewan Pengupahan, buruh, dan pengusaha, dan telah melalui berbagai pertimbangan.

"Dirundingkan, dirumuskan bersama antara dewan pengupahan, buruh, pengusaha untuk mempertimbangkan banyak kepentingan termasuk juga disesuaikan dengan regulasi yang ada dan Undang-undang Cipta Kerja yang ada," ungkap Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/11).

Pada prinsipnya, lanjut Riza, kenaikan UMP merupakan salah satu upaya Pemprov DKI memberikan upah sesuai harapan dan kepentingan seluruh pihak, baik buruh atau pekerja maupun pengusaha.

"Apa yang sudah dibahas, dirumuskan, diumumkan itulah yang diambil bersama. Mudah-mudahan bisa dipahami. Dimengerti dengan kondisi seperti ini," jelasnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengakui kenaikan UMP Jakarta yang sebesar Rp37.749 tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, ia berharap kenaikan UMP tahun berikutnya bisa lebih besar daripada UMP 2022.

"InsyaAllah nanti ke depan, tahun depan, saya sangat optimistis ada peningkatan yang jauh lebih baik, signifikan, seiring dengan kondisi pandemi yang lebih baik," tutur Riza.

"Kita tahu dua tahun ini kita dilanda pandemi covid-19 yang luar biasa di DKI Jakarta, kita bersyukur beberapa bulan ini lebih baik dan kita memasuki level 1," imbuh dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP bagi buruh ibu kota Rp4.453.935,53 pada 2022 nanti. Kalau dibandingkan tahun ini yang Rp4.416.186,54, UMP tercatat hanya naik Rp37.749.

Anies Baswedan menuturkan kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Usai penetapan itu, Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka masih-masing dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.



(dmi/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK