Waspadai Ancaman Demo 2 Juta Buruh untuk Protes Kenaikan UMP
Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 23 Nov 2021 07:21 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengamat meminta pemerintah kembali menerapkan aturan perhitungan UMP lama supaya ancaman demo buruh untuk memprotes kenaikan upah 2022 bisa dicegah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah).
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah gubernur di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di daerah mereka untuk tahun depan pada pekan lalu. Sayangnya, penetapan tersebut mengecewakan para buruh.
Maklum, kenaikan UMP secara rata-rata memang tak jauh dari hasil perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan yang sekitar 1,09 persen. DKI Jakarta misalnya, meski upah minimumnya tetap yang paling tinggi di Indonesia, tapi kenaikannya cuma Rp37 ribu menjadi Rp4,41 juta.
Sementara kenaikan UMP tertinggi terjadi di Yogyakarta. Tapi kenaikan upah minimumnya tetap tidak naik banyak, hanya Rp75 ribu menjadi Rp1,84 juta. Alhasil, buruh ingin protes dengan menggelar demo nasional dan daerah pada 6-8 Desember 2021.
Rencananya, 2 juta buruh akan demo dan mogok kerja dalam tiga hari. Mereka berasal dari lebih 100 ribu perusahaan yang tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota di Indonesia.
"Inilah reaksi balik yang keras. Jangan berdalih bahwa kenaikan upah minimum 1,09 persen itu karena pandemi covid-19. Tidak ada hubungannya," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers, Senin (22/11).
Tak cuma memprotes kenaikan upah minimum yang rendah, mereka juga terus mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa mendapat hitung-hitungan kenaikan upah yang begitu rendah. Padahal, ada banyak komponen yang harus dipertimbangkan dalam formula upah di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lantas, kira-kira seperti apa dampak ancaman demo dari para buruh bagi kebijakan upah dan perekonomian Indonesia ke depan?
Menurut Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, demo ini bukan tidak mungkin bisa mengubah kebijakan pemerintah, seperti beberapa aksi protes yang pernah berhasil sebelumnya.
Ambil contoh, demo yang dilakukan para pekerja ojek online (ojol) yang sempat berhasil membatalkan aturan pelarangan ojol oleh Kementerian Perhubungan yang baru seumur jagung kala itu.
"Beberapa studi menunjukkan korelasi antara protes dengan kenaikan upah minimum di level daerah. Jadi penentuan upah juga bergantung pada seberapa solid kekuatan serikat buruhnya," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Ia mengatakan selain demo, buruh juga bisa melakukan protes UMP lewat jalur lain. Termasuk, menggugat aturan formula penetapan upah minimum ke pengadilan hingga melobi DPR selaku mitra kerja pemerintah.
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengtatakan peluang mengubah kebijakan penetapan UMP dengan ancaman demo masih 'abu-abu'. Semua bergantung pada kerelaan pemerintah, apakah mau mengubah kembali aturan yang ada.
Dan kalaupun maun, Tadjudin mengatakan revisi juga butuh waktu lama. Padahal, penerapan UMP untuk 2022, waktunya tinggal sebentar lagi.
"Ya meski sebenarnya kalau pemerintah mau, ini masih bisa diperbincangkan karena pengalaman yang lalu-lalu, penetapan upah kan memang dilakukan secara tripatrit oleh pemerintah, buruh, dan pengusaha. Pemerintah menjadi penengah antara keinginan buruh dan pengusaha," ucap Tadjudin.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad juga melihat 'bola' ada di pemerintah. Jika pemerintah tetap ngotot dengan kebijakan upah sesuai formula PP 36/2021, maka demo pun akan percuma.
"Karena regulasi itu kalau mau harus direvisi atau bahkan dicabut, kewenangan penuh ada di pemerintah. Jadi desakannya, bukan UMP direvisi, tapi PP direvisi dulu dan ini bisa cepat, bisa lambat, bergantung pemerintah mau tidak. Sarannya sih lebih baik ke pengadilan untuk uji aturan tersebut," kata Tauhid.
Kendati begitu, menurut Bhima, aksi protes mulai dari jalur demo hingga pengadilan bukan tanpa dampak. Khawatirnya, protes akan membuat hubungan industrial antara buruh dengan pemerintah dan pengusaha menjadi tidak harmonis.
"Tentu pemerintah wajib berhati-hati karena setiap kebijakan punya konsekuensi ke hubungan industrial," tutur Bhima.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mewanti-wanti hal ini. Sebab, ketika demo terjadi maka aktivitas produksi barang dan jasa jadi terhenti.
"Berarti ada potensi kerugian yang harus ditanggung, apalagi kalau aksi penolakan terjadi berlarut-larut," ungkap Yusuf.
Jika produksi berkurang, maka kinerja dan pertumbuhan industri menjadi lambat. Hal ini tentu akan merugikan perusahaan dan berimbas ke buruh juga.
Sementara Tadjudin lebih khawatir, aksi demo buruh nantinya rentan ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan lain. Tak hanya itu, ia juga khawatir demo menimbulkan huru-hara yang berkepanjangan sehingga mengganggu kestabilan politik dan pemulihan ekonomi.
Menurut Yusuf, masalah upah minimum sebaiknya segera dibicarakan dan dicari jalan tengah. Jalan tengah ini juga bisa dengan memperhitungkan kondisi masing-masing industri.
Menurutnya, kondisi industri di era pandemi berbeda-beda. Ada industri yang sehat-sehat saja, bahkan untung. Di sisi lain, tak sedikit juga industri yang buntung.
"Industri yang kenaikannya relatif cepat, misalnya farmasi dan industri logam dasar, maka ini perlu dilakukan penyesuaian terkait upah," ucap Yusuf.
Selain memperhitungkan kondisi industri, pemerintah juga bisa memberi jalan tengah dengan pemberian bantuan sosial (bansos) atau subsidi bagi pekerja. Ia mengatakan program bansos atau subsidi tak harus baru.
Itu bisa diberikan melalui bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah atau subsidi gaji. Yang diperbarui adalah sasaran.
Misalnya, bantuan diberikan khusus untuk pekerja di industri yang paling membutuhkan insentif karena pemulihan sektor mereka lebih lama dari industri lain. Ambil contoh, sektor pariwisata.
"Sehingga kenaikan upah yang hanya 1,09 persen bisa sedikit terkompensasi dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah," imbuhnya.
Ia mengakui jalan tengah ini menguras dompet pemerintah. Mereka harus mengutak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tapi, selama masih ada ruang dan itu bisa mempercepat pemulihan ekonomi, jalan tengah ini patut dipertimbangkan oleh pemerintah.
Cara lain, menurut Bhima adalah kembali ke formulasi upah minimum yang tertuang di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bila merujuk pada aturan ini, maka besaran kenaikan UMP menggunakan hasil dari pertambahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kenaikan upah minimum tidak di 1,09 persen, tapi bisa mencapai 3-5 persen.
"Sebaiknya kembali ke PP 78/2015 saja, sudah jauh lebih baik tingkat kenaikannya dibanding PP 36/2021," ungkap Bhima.
Sepakat, Tadjudin juga menilai formula UMP sebaiknya merujuk pada ketentuan yang ada di PP lama. Tapi, kalau pemerintah tetap tidak mau, setidaknya dengarkanlah masukan buruh.
"Toh usulan buruh kenaikannya juga tidak terlalu tinggi, sedangkan kalau naik cuma 1,09 persen ini di bawah inflasi, harusnya di atas inflasi, kalau tidak mereka rugi karena ada pengurangan nilai upah yang tak sejalan dengan kenaikan harga-harga," pungkasnya.
Sejumlah gubernur di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di daerah mereka untuk tahun depan pada pekan lalu. Sayangnya, penetapan tersebut mengecewakan para buruh.
Maklum, kenaikan UMP secara rata-rata memang tak jauh dari hasil perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan yang sekitar 1,09 persen. DKI Jakarta misalnya, meski upah minimumnya tetap yang paling tinggi di Indonesia, tapi kenaikannya cuma Rp37 ribu menjadi Rp4,41 juta.
Sementara kenaikan UMP tertinggi terjadi di Yogyakarta. Tapi kenaikan upah minimumnya tetap tidak naik banyak, hanya Rp75 ribu menjadi Rp1,84 juta. Alhasil, buruh ingin protes dengan menggelar demo nasional dan daerah pada 6-8 Desember 2021.
Rencananya, 2 juta buruh akan demo dan mogok kerja dalam tiga hari. Mereka berasal dari lebih 100 ribu perusahaan yang tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota di Indonesia.
"Inilah reaksi balik yang keras. Jangan berdalih bahwa kenaikan upah minimum 1,09 persen itu karena pandemi covid-19. Tidak ada hubungannya," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers, Senin (22/11).
Tak cuma memprotes kenaikan upah minimum yang rendah, mereka juga terus mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa mendapat hitung-hitungan kenaikan upah yang begitu rendah. Padahal, ada banyak komponen yang harus dipertimbangkan dalam formula upah di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lantas, kira-kira seperti apa dampak ancaman demo dari para buruh bagi kebijakan upah dan perekonomian Indonesia ke depan?
Menurut Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, demo ini bukan tidak mungkin bisa mengubah kebijakan pemerintah, seperti beberapa aksi protes yang pernah berhasil sebelumnya.
Ambil contoh, demo yang dilakukan para pekerja ojek online (ojol) yang sempat berhasil membatalkan aturan pelarangan ojol oleh Kementerian Perhubungan yang baru seumur jagung kala itu.
"Beberapa studi menunjukkan korelasi antara protes dengan kenaikan upah minimum di level daerah. Jadi penentuan upah juga bergantung pada seberapa solid kekuatan serikat buruhnya," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Ia mengatakan selain demo, buruh juga bisa melakukan protes UMP lewat jalur lain. Termasuk, menggugat aturan formula penetapan upah minimum ke pengadilan hingga melobi DPR selaku mitra kerja pemerintah.
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengtatakan peluang mengubah kebijakan penetapan UMP dengan ancaman demo masih 'abu-abu'. Semua bergantung pada kerelaan pemerintah, apakah mau mengubah kembali aturan yang ada.
Dan kalaupun maun, Tadjudin mengatakan revisi juga butuh waktu lama. Padahal, penerapan UMP untuk 2022, waktunya tinggal sebentar lagi.
"Ya meski sebenarnya kalau pemerintah mau, ini masih bisa diperbincangkan karena pengalaman yang lalu-lalu, penetapan upah kan memang dilakukan secara tripatrit oleh pemerintah, buruh, dan pengusaha. Pemerintah menjadi penengah antara keinginan buruh dan pengusaha," ucap Tadjudin.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad juga melihat 'bola' ada di pemerintah. Jika pemerintah tetap ngotot dengan kebijakan upah sesuai formula PP 36/2021, maka demo pun akan percuma.
"Karena regulasi itu kalau mau harus direvisi atau bahkan dicabut, kewenangan penuh ada di pemerintah. Jadi desakannya, bukan UMP direvisi, tapi PP direvisi dulu dan ini bisa cepat, bisa lambat, bergantung pemerintah mau tidak. Sarannya sih lebih baik ke pengadilan untuk uji aturan tersebut," kata Tauhid.
Kendati begitu, menurut Bhima, aksi protes mulai dari jalur demo hingga pengadilan bukan tanpa dampak. Khawatirnya, protes akan membuat hubungan industrial antara buruh dengan pemerintah dan pengusaha menjadi tidak harmonis.
"Tentu pemerintah wajib berhati-hati karena setiap kebijakan punya konsekuensi ke hubungan industrial," tutur Bhima.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mewanti-wanti hal ini. Sebab, ketika demo terjadi maka aktivitas produksi barang dan jasa jadi terhenti.
"Berarti ada potensi kerugian yang harus ditanggung, apalagi kalau aksi penolakan terjadi berlarut-larut," ungkap Yusuf.
Jika produksi berkurang, maka kinerja dan pertumbuhan industri menjadi lambat. Hal ini tentu akan merugikan perusahaan dan berimbas ke buruh juga.
Sementara Tadjudin lebih khawatir, aksi demo buruh nantinya rentan ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan lain. Tak hanya itu, ia juga khawatir demo menimbulkan huru-hara yang berkepanjangan sehingga mengganggu kestabilan politik dan pemulihan ekonomi.
Pengamat meminta pemerintah kembali menerapkan aturan perhitungan UMP lama supaya ancaman demo buruh untuk memprotes kenaikan upah 2022 bisa dicegah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).
Menurut Yusuf, masalah upah minimum sebaiknya segera dibicarakan dan dicari jalan tengah. Jalan tengah ini juga bisa dengan memperhitungkan kondisi masing-masing industri.
Menurutnya, kondisi industri di era pandemi berbeda-beda. Ada industri yang sehat-sehat saja, bahkan untung. Di sisi lain, tak sedikit juga industri yang buntung.
"Industri yang kenaikannya relatif cepat, misalnya farmasi dan industri logam dasar, maka ini perlu dilakukan penyesuaian terkait upah," ucap Yusuf.
Selain memperhitungkan kondisi industri, pemerintah juga bisa memberi jalan tengah dengan pemberian bantuan sosial (bansos) atau subsidi bagi pekerja. Ia mengatakan program bansos atau subsidi tak harus baru.
Itu bisa diberikan melalui bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah atau subsidi gaji. Yang diperbarui adalah sasaran.
Misalnya, bantuan diberikan khusus untuk pekerja di industri yang paling membutuhkan insentif karena pemulihan sektor mereka lebih lama dari industri lain. Ambil contoh, sektor pariwisata.
"Sehingga kenaikan upah yang hanya 1,09 persen bisa sedikit terkompensasi dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah," imbuhnya.
Ia mengakui jalan tengah ini menguras dompet pemerintah. Mereka harus mengutak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tapi, selama masih ada ruang dan itu bisa mempercepat pemulihan ekonomi, jalan tengah ini patut dipertimbangkan oleh pemerintah.
Cara lain, menurut Bhima adalah kembali ke formulasi upah minimum yang tertuang di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bila merujuk pada aturan ini, maka besaran kenaikan UMP menggunakan hasil dari pertambahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kenaikan upah minimum tidak di 1,09 persen, tapi bisa mencapai 3-5 persen.
"Sebaiknya kembali ke PP 78/2015 saja, sudah jauh lebih baik tingkat kenaikannya dibanding PP 36/2021," ungkap Bhima.
Sepakat, Tadjudin juga menilai formula UMP sebaiknya merujuk pada ketentuan yang ada di PP lama. Tapi, kalau pemerintah tetap tidak mau, setidaknya dengarkanlah masukan buruh.
"Toh usulan buruh kenaikannya juga tidak terlalu tinggi, sedangkan kalau naik cuma 1,09 persen ini di bawah inflasi, harusnya di atas inflasi, kalau tidak mereka rugi karena ada pengurangan nilai upah yang tak sejalan dengan kenaikan harga-harga," pungkasnya.