Komisi XI DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) maju dari tingkat satu di komisi keuangan ke tingkat dua di rapat paripurna DPR. Persetujuan diberikan oleh hampir seluruh fraksi, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Setelah kita mendengarkan pandangan dari mini fraksi, pemerintah, dan DPD, kita sekarang mengambil keputusan pembicaraan tingkat dua RUU HKPD. Apakah dapat diterima? Setuju?" ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat rapat bersama pemerintah di Gedung DPR/MPR, Selasa (23/11).
"Setuju," jawab para anggota Komisi XI DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi persetujuan dari para anggota legislatif. Ia menekankan pembentukan RUU HKPD ini bertujuan untuk memaksimalkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola keuangan, mulai dari penerimaan daerah termasuk pajak, belanja, dan lainnya.
"Utamanya agar kita bisa meningkatkan kemandirian daerah, namun tetap menjaga keseimbangan beban bagi layanan masyarakat," ucap Ani, sapaan akrabnya pada kesempatan yang sama.
Selain itu, ia memastikan aturan ini tidak akan memberi dampak resentralisasi kebijakan daerah ke pusat. Sebab, pemerintah pusat dan daerah tetap punya wewenang dan tanggung jawab masing-masing terhadap keuangannya.
"RUU ini diiharapkan hadir di saat yang tepat untuk menjadi instrumen penting bagi konsolidasi fiskal. Ini sekali lg bukan resentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan APBN di mana APBD merupakan bagian yang penting dalam APBN kita," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ani mengatakan RUU HKPD akan terdiri dari empat pilar, yaitu soal perpajakan, penyederhanaan retribusi daerah, belanja daerah, hingga sinergi fiskal pemerintah dan pusat. Khusus pada penyederhanaan retribusi daerah, Ani mengatakan pemerintah akan memangkas jumlah jenis pajak dan retribusi daerah.
Rencananya, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sementara, retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Kendati jumlah jenisnya berkurang, tapi Ani yakin hal ini tak serta merta akan menyusutkan kantong penerimaan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah.
"Jumlah retribusi dan pajak daerah yang lebih kecil tidak berarti penerimaan daerah turun, justru penerimaan dari kabupaten/kota bisa meningkat menggunakan baseline 2020, naiknya hingga 50 persen," jelasnya.
Selain itu, pemangkasan ini juga bertujuan memberi kepastian pajak, sehingga investasi mau masuk ke daerah. Sedangkan untuk belanja, beberapa program juga akan dikurangi.
"Pemerintah ingin ada simplifikasi program tapi ini tidak mengurangi apa yang namanya otonomi daerah karena kami melihat program yang sampai ratusan justru merugikan masyarakat yang ingin dilayani. Jadi lebih baik dibuat seefisien mungkin," pungkasnya.