Bank Indonesia (BI) menanggapi rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan. Menurut BI, pembahasan RUU Sektor Keuangan tersebut penting karena memperkuat sektor keuangan.
"Mengenai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, ini saya kira penting. Karena, tujuannya adalah untuk perkuat sektor keuangan dalam pembiayaan ekonomi," ujar Asisten Gubernur BI Juda Agung dalam acara dalam BI Bersama Masyarakat: Prospek Ekonomi dan Arah Kebijakan BI 2021, Senin (7/12)
Ia mengatakan sektor keuangan mengalami perkembangan cukup pesat, terutama dengan dukungan digitalisasi. Oleh karena itu, ia menilai butuh payung hukum legal untuk mengawal perkembangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apakah itu pembiayaan jangka panjang, UMKM, digital, akomodir perkembangan terkini mengenai digital. Jadi, saya kira itu perlu dinaungi oleh UU," jelasnya.
Untuk diketahui, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan merupakan salah satu usulan dari pemerintah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memprioritaskan pembahasan RUU Sektor Keuangan
Omnibus Law sektor keuangan akan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Kemudian, aturan sapu jagat itu juga disebut menyempurnakan aturan hukum terkait bank, asuransi, pasar modal, hingga aturan soal institusi yang berkaitan dengan sektor keuangan, seperti BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Prioritas selanjutnya, kami merasakan di bawah UU PPKSK dan (beberapa aturan) existing di BI, LPS, dan OJK, dari sisi kerangka penanganan krisis itu masih belum sempurna. Artinya, perlu ada beberapa hal dalam peraturan UU yang bisa jawab, terutama saat kami lakukan simulasi krisis," kata Sri Mulyani awal tahun lalu.