3. Skema Ponzi
Skema piramida atau ponzi merupakan ciri mencolok dari penipuan keuangan. Jika Anda ditawarkan untung dengan merekrut anggota baru, perlu diwaspadai Anda sedang berhadapan dengan investasi bodong.
Biasanya dalam skema ini Anda bakal diminta untuk membayar dimuka untuk akses keanggotaan. Penipuan skema ponzi tidak jarang menjanjikan kaya instan tanpa harus kerja keras dengan menggaet anggota baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
4. Tak Terdaftar
Adapun ciri lain yang bisa diantisipasi masyarakat ialah kegiatan usaha lembaga tidak jelas alias tidak megantongi izin atau terdaftar dari instansi yang berwenang.
Selain tak punya izin usaha yang jelas, entitas bodong biasanya juga tak punya alamat dan struktur organisasi yang jelas.
Bila ragu dan bingung dengan tawaran investasi yang datang, OJK menganjurkan Anda untuk menghubungi di hotline 1500 655. Nantinya pihak OJK akan mengecek apakah benar ada perusaahan seperti itu.
Lihat Juga : |
5. Badan Hukum Tak Jelas
Dalam sejumlah kasus, lembaga investasi bodong tidak memiliki lembaga resmi meskipun dana kelolaannya bisa mencapai miliaran rupiah.
OJK mengatakan lembaga hukum resmi yang dimaksud berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan sebagainya.
Sebagai contoh, dalam kasus Arisan Mami Gaul (AMG), seluruh anggota dikumpulkan melalui grup online chatting. Pelaku berdalih bahwa uang arisan disetor ke bos besar yang berada di luar kota.
Namun, bos besar yang diduga adalah pelaku sendiri tidak pernah memberikan keberadaan jelas. Akibatnya, ketika kedok tipuannya terkuak, para korban sulit melacak.