Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bakal menambah penerimaan pajak negara sebesar 0,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022 nanti Tambahan itu sebagian besarnya berasal dari kenaikan tarif PPN.
"Perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan menjadi tantangan tersendiri yang perlu diselesaikan," tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, Rabu (24/11).
Terlebih lagi, lembaga pemeringkat Fitch menilai reformasi perpajakan akan dapat membantu pemerintah untuk memenuhi target defisit APBN di bawah 3 persen terhadap PDB pada 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitch, tulis Kemenkeu, juga menilai tanpa memasukkan dampak positif reformasi perpajakan, defisit fiskal akan turun menjadi 4,5 persen pada 2022 dibanding tahun ini yang diproyeksi 5,4 persen. Dengan UU HPP, maka defisit fiskal berpotensi jauh lebih rendah dari perkiraan tersebut.
Diketahui, Fitch, lanjut Kemenkeu, mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada posisi BBB (triple B) dengan prospek stabil yang merupakan pencapaian luar biasa bagi Indonesia di tengah pandemi covid-19.
Apalagi, sepanjang tahun lalu, tiga lembaga pemeringkat internasional, yakni S&P, Moody's, dan Fitch telah menurunkan rating 53 negara sebanyak 124 kali dengan revisi outlook menjadi negatif sebesar 133 kali terhadap 63 negara.
Fitch turut menilai aktivitas ekonomi RI sudah pulih secara bertahap dari tekanan covid-19 didukung oleh kebijakan penanganan pandemi yang membaik dan percepatan vaksinasi oleh pemerintah.