Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sejumlah aturan baru pun diberlakukan, salah satunya pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan untuk menerima 50 persen pengunjung.
"Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, Rabu (24/11).
Namun, pemerintah memberikan perpanjangan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan dari sebelumnya pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, kini menjadi 09.00 hingga 22.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Aturan itu menyebut bahwa ketentuan perpanjangan waktu operasional dilakukan untuk mencegah kerumunan pada waktu tertentu. Sehingga, diharapkan masa operasional tersebut dapat memecah kerumunan.
Kapasitas pengunjung yang ingin makan dan minum di pusat perbelanjaan masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni sebesar 50 persen.
Sementara itu, bioskop yang sebelumnya diizinkan menerima pengunjung hingga 70 persen di wilayah PPKM Level 1, kini harus kembali memperketat jumlah pengunjung menjadi 50 persen. Aturan tersebut juga mengingatkan pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Bagi pengelola pusat perbelanjaan dilarang mengadakan kegiatan atau event Natal dan Tahun Baru, kecuali pameran untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebelumnya, Kemendagri menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Selasa (22/11).
Periode Nataru yang dimaksud akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.