Gubernur yang Belum Tetapkan UMP 2022 Bisa Kena Sanksi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) segera menetapkan upah minimal provinsi (UMP) 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly menilai daerah yang belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 memiliki alasan tertentu.
Mengingat ketentuan tentang upah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka mandatorinya harus dilaksanakan.
Lihat Juga : |
Jika daerah tidak segera menetapkan UMP sesuai PP tersebut, maka akan ada sanksi tersendiri yang mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Nanti ada konsekuensi-konsekuensi atau sanksi berupa teguran tertulis sampai hal-hal lain seperti teguran dari pimpinan tertinggi terkait pemberhentian sementara atau permanen," kata Chairul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/11).
Oleh sebab itu, Chairul juga berharap agar provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022 akan segera mengumumkannya dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya 1,09 persen dibandingkan tahun ini.
Lihat Juga : |
"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," imbuh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11) lalu.
Kendati demikian, ia menegaskan penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik pada tahun depan. Penetapan kenaikan UMP ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah paling lambat 20 November lalu.
Namun, hingga Rabu (24/11), masih ada satu provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022 yaitu Provinsi Maluku. Daerah tersebut saat ini memiliki upah minimum Rp2.604.961 (UMP 2021).