Sri Mulyani Ungkap Hambatan Ambil Aset Negara dari Obligor BLBI

CNN Indonesia
Kamis, 25 Nov 2021 14:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan terdapat beberapa halangan dalam mengambil aset negara kepada obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui masih banyak halangan dalam menagih piutang negara kepada obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pertama, masih ada obligor yang tak kooperatif dengan pemerintah.

Sri Mulyani menjelaskan Satgas BLBI telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh obligor. Namun, ada beberapa yang tak memenuhi panggilan tersebut.

"Ada obligor yang tidak beritikad baik. Mereka dapat panggilan, tapi tidak hadir dan tidak kirim perwakilan," ucap Sri Mulyani dalam Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI, Kamis (25/11).

Kedua, sudah ada beberapa obligor yang kooperatif dengan pemerintah. Namun, mereka belum membayar utang ke negara.

"Ada obligor beritikad baik, tapi mereka masih hitung-hitung lagi (jumlah utang mereka)," kata Sri Mulyani.

Ketiga, pemerintah kesulitan mengeksekusi aset-aset milik obligor BLBI. Untuk itu, Sri Mulyani mendorong Satgas BLBI melakukan segala upaya hukum dalam proses penyitaan aset.

"Dan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga (k/l) lain, sehingga mereka (obligor) yang berada di Indonesia dan tidak di Indonesia tak menghalangi negara untuk dapat hak tagih," jelas Sri Mulyani.

Ia pun memberikan pesan kepada semua obligor BLBI untuk segera membayar utang ke negara. Sebab, tak bayar utang adalah sebuah kezaliman.

"Tidak bayar utang artinya ambil harta dari manusia atau warga negara Indonesia lainnya," kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, negara baru saja menghibahkan aset eks BLBI ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan 7 kementerian/lembaga (k/l). Aset sitaan itu bernilai Rp492 miliar.

Tujuh k/l yang mendapatkan hibah aset eks BLBI, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepolisian RI, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Total aset tanah dan bangunan yang dihibahkan kepada tujuh k/l seluas 323.315 meter persegi dengan nilai Rp146,5 miliar. Ada 12 jenis aset yang dihibahkan kepada tujuh k/l.

Lalu, pemerintah juga menghibahkan tanah seluas 103.290 meter persegi dengan nilai Rp345,7 miliar kepada Pemkot Bogor. Aset itu berada di Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Timur.

(aud/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK