Gugatan Ditolak, Airlangga Klaim Aturan Turunan Ciptaker Tetap Berlaku
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku.
Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Ciptaker masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan uu sapu jagad tersebut. Dalam hal ini, MK mengamanatkan pemerintah memperbaiki beleid dengan tenggat waktu maksimal 2 tahun dari sejak ditetapkan.
"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," jelas Airlangga pada konferensi pers, Kamis (25/11).
Lihat Juga : |
Sebagai catatan, pemerintah sudah merilis setidaknya 49 aturan pelaksana UU Ciptaker.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menghormati seluruh putusan MK, termasuk tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan uu dirampungkan.
Pemerintah juga akan menindaklanjuti putusan dimaksud dengan menyiapkan perbaikan UU dan melaksanakan arahan MK sebaik-baiknya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan sejumlah elemen buruh. Namun MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
MK juga bakal menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Dalam pertimbangan putusan sidang kali ini, Mahkamah menilai tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil. Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, Mahkamah menilai UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.