Bupati Usul UMK Karawang Naik 5,27 Persen Jadi Rp5,05 juta

CNN Indonesia
Kamis, 25 Nov 2021 17:45 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merekomendasikan UMK 2022 Karawang naik 5,27 persen menjadi Rp5.051.183.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merekomendasikan UMK 2022 Karawang naik 5,27 persen menjadi Rp5.051.183. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 daerahnya naik 5,27 persen menjadi Rp5.051.183.

Hal tersebut diketahui dari surat rekomendasi yang tersebar di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis rekomendasi UMK Karawang 2022 sebesar Rp5.051.183 atau naik 5,27 persen dari yang sebelumnya Rp4.798.312. Surat tersebut ditandatangani Cellica.

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa barat dalam menetapkan UMK Karawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli membenarkan surat rekomendasi tersebut telah ditandatangani oleh Cellica atas desakan yang dilakukan para buruh sejak minggu lalu.

"Sejak Jumat minggu lalu, kami bertahan di depan gerbang Pemkab Karawang agar Bupati menandatangani usulan kenaikan UMK, dan pada malam kemarin sudah resmi disetujui rekomendasinya, yakni 5,27 persen atau menjadi Rp 5.051.183," kata Ferry seperti dikutip dari Detik, Kamis (25/11).

Ferry berharap surat rekomendasi tersebut dapat disetujui dan direalisasikan oleh Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus mengawal rekomendasi UMK di provinsi yang akan diumumkan paling lambat pada 30 November mendatang.

Seperti diketahui, besaran UMK Karawang merupakan yang paling tinggi di Jawa Barat selama tiga tahun terakhir. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 besaran UMK Karawang pada 2021 sebesar Rp4.798.312.

Bila dibandingkan 2020 sebesar Rp4.594.324,54 ada kenaikan 4,2 persen atau kurang lebih Rp203,987. Nilai UMK itu ditetapkan ketika Indonesia, khususnya Jawa Barat, tengah diguncang oleh pandemi covid-19.

Di luar pandemi yakni pada periode 2019-2020, UMK di Karawang naik cukup signifikan yakni sekitar 7,8 persen atau Rp360.314,27. Tercatat, pada 2019, UMK Karawang berada di angka Rp4.234.010,27.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER