Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menjadi corong pengusaha dengan membela kepentingan mereka yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut ia sampaikan merespons konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil UU Cipta Kerja.
"Menyikapi konpers Menko Perekonomian dengan harapan Menko tidak menjadi corong pengusaha tapi jadi pemerintah yang adil dan bisa menjelaskan amar putusan 1-7 secara hukum," katanya pada konferensi pers media, Jumat (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ia juga mengecam sikap Airlangga pada konferensi pers, yang menurut Said, menciptakan propaganda karena hanya mengulang-ulang poin keempat amar putusan MK.
Adapun amar putusan yang dimaksud berbunyi: Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.
Padahal, ia menilai jika dilihat secara lengkap amar putusan poin pertama hingga ketujuh, dijelaskan pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Ia mengartikan poin ingin menginstruksikan pemerintah membatalkan keputusan terkait upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berdampak pada nasib buruh.
Lihat Juga : |
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah menjelaskan secara rinci kepada publik terkait seluruh poin keputusan dan tidak hanya mengulang poin tertentu yang menguatkan klaim pihak tertentu.
"Ini yang berbahaya sekali, kalau pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian yang kebetulan berasal dari pengusaha berulang-ulang itu sifatnya propaganda," ujar dia.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait UU Cipta Kerja. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut paling lama dua tahun.
Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut pihaknya bakal memberikan penjelasan lengkap akan posisi pemerintah terkait keputusan MK tersebut.
Namun, ia mengaku tak bisa berkomentar soal tudingan KSPI yang dialamatkan kepada Airlangga itu.
"Nanti Senin kami akan konpers menjelaskan semuanya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Redaksi juga berupaya menghubungi Airlangga untuk meminta tanggapan atas tudingan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum merespons.