Pengusaha Klaim Aturan Pengupahan Tak Terdampak Putusan MK

CNN Indonesia
Senin, 29 Nov 2021 08:31 WIB
Kadin mengklaim PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur formula penentuan upah buruh tak terpengaruh oleh putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengklaim putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tidak berpengaruh terhadap PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku saat ini.

"Semua aturan turunan tersebut di atas merupakan kepentingan dunia usaha, dan tetap berlaku, dengan demikian iklim usaha dan investasi tetap kondusif," katanya dalam keterangan resmi, Senin (29/11).

Selain pengupahan, ia mengklaim putusan itu juga tak berdampak pada 44 peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Peraturan pemerintah yang antara lain meliputi, aturan kemudahan perizinan berusaha, pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan, pengelolaan lingkungan hidup, tenaga kerja asing, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga larangan praktek monopoli ia klaim tetap bisa dijalankan paska putusan MK.

Putusan hanya berdampak pada rancangan aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang kini sedang diproses. Rancangan aturan itu kini tidak lagi dapat diterbitkan usai amar putusan MK.

Karena itu, ia berharap aturan yang seharusnya terbit dan strategis bagi dunia usaha dapat dicarikan solusi oleh pemangku kepentingan agar tidak menghambat pelayanan dunia usaha dan investasi.

Ia juga berharap kepada pemerintah agar revisi UU Cipta Kerja dapat dilakukan secepat mungkin, sebelum penghujung tahun depan.

"Harapan kami agar pemerintah dan DPR dapat mempercepat proses perbaikan UU Cipta Kerja tersebut. Jika memungkinkan pertengahan 2022 dapat selesai akan lebih baik, tidak perlu menunggu sampai dua tahun," ujarnya.

Pihaknya akan terbuka dan berperan aktif untuk dimintai saran dan pandangan atas revisi UU Cipta Kerja. Ia juga menyerukan kepada serikat pekerja agar dapat memanfaatkan momentum revisi ini sebagai alat evaluasi dan dialog agar UU Cipta Kerja dapat mengakomodir kepentingan bersama.

(fry/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK