SKK Migas: Putusan MK soal UU Ciptaker Tak Ganggu Investasi Hulu Migas

CNN Indonesia
Senin, 29 Nov 2021 18:09 WIB
SKK Migas menilai putusan MK terkait gugatan UU Cipta Kerja tidak berpengaruh pada investasi hulu migas.
SKK Migas menilai putusan MK terkait gugatan UU Cipta Kerja tidak berpengaruh pada investasi hulu migas. Ilustrasi. (www.skkmigas.go.id).
Nusa Dua, CNN Indonesia --

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak berpengaruh pada investasi hulu migas. Pasalnya, omnibus law itu belum banyak berpengaruh pada sektor hulu migas.

"Belum banyak pengaruhnya karena, sebenarnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Migas belum jadi. (Investasi) kami lebih cenderung RUU Migas," ujar Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani di sela gelaran The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 di Nusa Dua, Bali, Senin (29/11).

Saat ini, sambung Fatar, pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) terkait percepatan izin sektor hulu migas. Kalau pun UU Ciptaker ke depan dicabut, percepatan perizinan hulu migas bisa tetap dicapai dengan perpres tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat dari UU Ciptaker dan turunan-turunannya kami masih melihat belum ada sinergi dari antarinstansi. Sepertinya, masing-masing interpretasi beda-beda. Makanya, kami usulkan raperpres perizinan hulu migas," ujarnya.

Meski tak merinci secara detail, Fatar menyebut raperpres perizinan hulu migas akan memangkas proses perizinan dan mempercepat administrasi.

"Proses makin cepat, biaya makin efisien. Kita cepat dapat duit, kontraktor keekonomian akan meningkat," jelasnya.

Fatar mengungkapkan rancangan perpres itu sudah selesai disusun. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan diskusi dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Jadi tinggal sosialisasi dan diskusi dengan instansi yang bersinggungan tadi. Kalau sepakat kami naikkan (raperpres). Target kami tahun depan kalau bisa keluar," ujarnya.

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada satu pasal pun dalam UU Ciptaker yang dibatalkan oleh MK. Artinya, seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku. Untuk itu, ia meminta investor tidak perlu khawatir.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Namun, MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama proses perbaikan. Namun, poin lainnya dalam putusan menyebut segala kebijakan yang strategis dan berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER