Gibran Putuskan UMK Solo Hanya Naik Rp21 Ribu pada 2022

CNN Indonesia
Selasa, 30 Nov 2021 15:41 WIB
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo naik Rp21 ribu menjadi Rp2.034.810 pada 2022 mendatang.
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo naik Rp21 ribu menjadi Rp2.034.810 pada 2022 mendatang. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA).
Solo, CNN Indonesia --

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo naik Rp 21 ribu pada 2022 mendatang. Dengan demikian, UMK Solo naik 1 persen dari Rp 2.013.810 menjadi Rp 2.034.810 tahun depan.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengklaim kenaikan besaran UMK tersebut sudah disepakati perwakilan sejumlah serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo.

"Naiknya Rp 21 ribu dari tahun lalu. Sudah saya tanda tangani," katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia sadar kenaikan UMK di Solo masih jauh dari harapan buruh yang 10 persen. Namun menurut Gibran, angka yang ia usulkan sudah cukup adil mengingat kondisi perekonomian yang terpuruk karena pandemi covid-19.

"Ya kami mempertimbangkan banyak faktor. Ini bukan situasi mudah. Kita nambahnya segitu, saya kira sudah cukup fair. Bandingkan sama kota-kota lain coba. Nambahnya berapa? Kita cukup oke lah," lanjutnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo Agus Sutrisno menambahkan kenaikan Rp 21 ribu tersebut diputuskan dalam beberapa kali rapat. Menurutnya, tak ada penolakan dari semua pihak yang terlibat dalam penetapan UMK Solo.

"Kita rapat beberapa kali baik secara offline maupun online. Waktu rapat sudah sepakat itu. Nggak ada usulan lain," katanya.

Setelah ditetapkan Gibran, besaran kenaikan UMK Solo 2022 tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menunggu pengesahan dari Ganjar.

"Kita nunggu Pak Gubernur. Kita ke Pak Gubernur kan sifatnya rekomendasi. Perkara nanti Pak Gubernur mengambil kebijakan lain ya itu kewenangan Pak Gubernur," katanya.

(syd/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER