Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi rencana mogok buruh dalam menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Tenaga Ahli Utama Deputi III KSP Edy Priyono berjanji untuk menyampaikan tuntutan buruh itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai gantinya, ia mengimbau buruh untuk tidak mogok kerja.
"Kalau itu tidak melanggar undang-undang, kami hanya bisa mengimbau. Dari kami, kami berharap supaya pemogokan tidak terjadi," ungkap Edy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (30//11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan upah telah dikunci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Itu artinya, kenaikan upah harus tetap merujuk pada aturan tersebut karena putusan Mahkamah Konstitusional (MK) tidak membatalkan UU Cipta Kerja, meski disebut inkonstitusional bersyarat.
Edy meyakini Jokowi akan mempertimbangkan tuntutan buruh jika memungkinkan secara hukum. Yang pasti, kajian akan dilakukan terlebih dahulu sebelum memenuhi tuntutan buruh tersebut.
"Kalau ruang tidak ada, sulit untuk melakukannya. Pemerintah, khususnya Presiden, harus taat hukum juga," tutur dia.
Sebelumnya, buruh menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden soal kenaikan upah.
Sejumlah perwakilan buruh menemui perwakilan KSP di sekitar Istana. Usai pertemuan, Ketua Umum Konfederasi Kasbi Nining Elitos mengancam akan melakukan mogok jika tuntutan tidak dikabulkan.
"Kalau itu hanya lip service, tidak akan ada terjadi perbaikan atas nasib rakyat, kami pastikan jangan salahkan rakyat kalau rakyat melakukan pemogokan-pemogokan di berbagai macam kawasan-kawasan industri atau di jalan-jalan," terang Nining dalam unjuk rasa didi hadapan massa aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (29/11).