Peralihan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera Tuntas

CNN Indonesia
Jumat, 03 Des 2021 07:15 WIB
BP Tapera siap menyalurkan FLPP bagi masyarakat pada tahun depan, sejalan dengan tuntasnya peralihan program dari PPDPP. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat umum tahun depan. Sebab, peralihan program dari Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sudah tuntas dilakukan.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Ariev Baginda Siregar dalam Rapat Koordinasi Rencana Penyaluran KPR Sejahtera FLPP Tahun 2022, Kamis (2/12), menyampaikan BP Tapera sudah resmi menjadi penyalur FLPP

"Komitmen kami adalah peralihannya plug and play. Apapun yang pengembang hadapi proses sehari-harinya ya sama saja dengan yang kemarin," ujar Ariev.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan DJPI Haryo Bekti Martoyoedo, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyampaikan bahwa konsep plug and play ini diharapkan tidak akan mengganggu layanan yang selama ini telah diterapkan di PPDPP.

"Pencapaian PPDPP yang selama ini diperoleh harusnya juga dapat dilakukan oleh BP TAPERA ke depan," terang Haryo.

Sebelumnya, PPDPP memastikan seluruh tugas dalam rangka peralihan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP ke BP TAPERA yang harus diselesaikan akhir 2021 ini telah terpenuhi.

Dalam rangka menjalankan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP ke BP TAPERA, pada 30 November 2021, PPDPP telah menyelesaikan reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Reviu tersebut dilakukan terhadap seluruh Dana FLPP yang telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 sampai dengan APBN tahun pelaksanaan pengalihan.

Dalam dua minggu ke depan, PPDPP juga menyusun laporan keuangan penutup sebagai tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPDPP.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, PPDPP juga telah menyiapkan dokumen Perjanjian Tripartit dalam rangka penyaluran FLPP antara PPDPP, Bank Pelaksana Penyalur FLPP, dan BP TAPERA.

Dengan demikian, ketika nanti status OIP telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, maka perjanjian Tripartit dapat langsung dilaksanakan.

Arief menuturkan saat ini PPDPP juga telah menyelesaikan seluruh berkas Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait Tata Kelola, Aset dan SDM yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana FLPP pada PPDPP kepada BP TAPERA.

Dalam Keputusan Menteri PUPR disebutkan terdapat pengalihan fungsi dalam peralihan FLPP ke BP TAPERA, yaitu Sistem Tata Kelola; Sumber Daya Manusia (Pegawai Profesional / Non - Aparatur Sipil Negara; dan Seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi informasi).

"Secara garis besar, kami sudah menyiapkan semuanya. BP TAPERA pun sepakat bahwa tidak ada layanan yang terganggu. Mari kita bersama-sama mengawal, bersabar, dan koreksi bersama," tandasnya.



(mrh/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK