DJSN Klaim 81 Persen RS Siap Jalankan Kelas Standar BPJS

CNN Indonesia
Jumat, 03 Des 2021 08:20 WIB
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengklaim 81 persen rumah sakit (RS) siap menjalankan kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan. Ilustrasi. (iStock/Morsa Images).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengklaim 81 persen rumah sakit (RS) siap mengimplementasikan kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan. Rencananya, skema baru itu dilaksanakan sebelum 1 Januari 2023.

Kajian DJSN menemukan mayoritas RS perlu melakukan penyesuaian infrastruktur minor untuk memenuhi standardisasi pelayanan kelas standar. Namun, belum dapat dipastikan kapan tepatnya kelas standar bakal mulai diterapkan.

Di sisi lain, Anggota DJSN Muttaqien menyebut diagnosa mandiri (self assessment) yang diikuti oleh 114 RS TNI/Polri menemukan bahwa tidak ada satu pun RS TNI/Polri yang sudah memenuhi 15 indikator kelas standar.

"Kami masih berproses terus, tanggal pastinya belum tahu," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).

Muttaqien menambahkan sejauh ini sudah ditetapkan 12 poin rancangan kriteria JKN yang meliputi: bahan bangunan, minimal luas tempat tidur, luas tepi tempat tidur minimal, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan, nakas per tempat tidur, dan suhu ruangan.

Kemudian, spesifikasi kamar mandi dalam ruangan, tirai antar tempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, dan pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, jenis penyakit infeksi serta non-infeksi.

Dia menyebut saat ini DJSN masih menunggu finalisasi kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang bakal diterapkan dalam kelas baru BPJS Kesehatan tersebut. Dalam tahap awal, lanjut dia, masih akan diterapkan dua kelas standar, yaitu bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dan non-JKN.

Adapun tahap selanjutnya dari persiapan menuju kelas standar adalah menyusun kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari lembaga berwenang seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, kelompok tenaga ahli dan profesi, dan perguruan tinggi.

Muttaqien menuturkan dampak pembiayaan terhadap dana jaminan sosial serta formulasi iuran baru BPJS Kesehatan akan dihitung.

"Kalau misalnya terumuskan KDK-nya, kelas standarnya, dan dampaknya ke pembiayaan BPJS Kesehatan seperti apa untuk keberlanjutan program JKN dan meningkatkan mutu JKN," beber dia.

Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti enggan menjelaskan secara rinci soal kesiapan kelas standar serta target penerapannya.

"2022 tidak disebut spesifik bulan, artinya bisa tanggal 31 Desember 2022 malam. Masih beberapa hal perlu didiskusikan dan dibicarakan," kata dia.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan bakal menghapus kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap dan diganti menjadi kelas standar mulai tahun depan. Wacana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan disampaikan DJSN pada 2020 lalu.



(wel/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK