Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kapasitas pengunjung berbagai tempat publik, seperti pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan lainnya maksimal hanya 75 persen dari total kapasitas selama momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal ini seiring dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penerapan batas kapasitas maksimal dibarengi dengan jumlah maksimal pengunjung sebanyak 50 orang dalam satu tempat.
"Kegiatan-kegiatannya akan dirinci jadi kegiatan maksimal di mal, restoran maksimal 75 persen, dan di berbagai kegiatan 75 persen, namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan 50 orang," ungkap Airlangga saat konferensi pers hasil evaluasi PPKM, Senin (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga mengatakan ketentuan ini juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan perkumpulan masyarakat lainnya. Namun, ia belum merinci lebih lanjut kegiatan perkumpulan seperti apa saja yang dimaksud.
"Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang," imbuh Airlangga.
Nantinya, sambung Airlangga, aturan lebih rinci akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam bentuk Instruksi Mendagri (Inmendagri) khusus.
"Untuk Nataru nanti akan mengikuti level yang disesuaikan sesuai dengan WHO," ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah juga melarang kegiatan berlibur bagi masyarakat yang belum divaksin. Sementara, mereka yang sudah divaksin boleh melakukan perjalanan (traveling).
"Yang traveling mereka yang sudah divaksin, artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling," jelas Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan bakal menerapkan PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia pada momen Nataru. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 yang biasanya melonjak pada masa libur panjang.
(uli/aud)