Sri Mulyani Pede Pendapatan Daerah Naik Rp30 T Akibat UU HKPD

CNN Indonesia
Selasa, 07 Des 2021 18:11 WIB
Menkeu Sri Mulyani memperkirakan UU HKPD yang baru saja disahkan oleh DPR bisa mendongkrak pendapatan kabupaten/kota sampai 50 persen.
Menkeu Sri Mulyani memperkirakan UU HKPD yang baru saja disahkan oleh DPR bisa mendongkrak pendapatan kabupaten/kota sampai 50 persen. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang baru saja disahkan oleh DPR akan membuat penerimaan daerah di tingkat kabupaten/kota naik sampai 50 persen. Proyeksinya, penerimaan daerah bakal naik dari kisaran Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.

"Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50 persen," ujar Ani, sapaan akrabnya di Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).

Ani menjelaskan proyeksi ini muncul dari berbagai aturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah di UU HKPD. Salah satunya, yaitu uu ini akan memberlakukan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen untuk kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun dengan tidak menambah beban wajib pajak. Nantinya pemerintah kabupaten/kota dapat memungut PKB khusus roda dua," ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan UU HKPD juga akan membuka opsi tambahan retribusi bagi daerah untuk mendukung kapasitas fiskal dalam memberi layanan berkualitas kepada masyarakat.

Kemudian, uu juga akan memungkinkan untuk retribusi dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Kendati begitu, UU HKPD akan menyederhanakan jumlah pajak dan retribusi di daerah, yaitu dari 16 menjadi 14 jenis pajak. Sementara retribusi dari 32 menjadi 18 jenis layanan.

[Gambas:Video CNN]

"Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah," jelasnya.

Tak cuma membuat penerimaan daerah jadi meningkat, bendahara negara yakin UU HKPD bisa memberi manfaat bagi efisiensi belanja di daerah. Salah satunya pada belanja pegawai dan belanja infrastruktur, di mana pemerintah akan mengatur batasan bagi daerah dalam membelanjakan dana mereka untuk dua hal ini.

Proyeksinya, ketika batasan diberlakukan, maka belanja pegawai bisa diefisienkan sampai dengan Rp4,7 triliun. Adapun saat ini porsi belanja pegawai mencapai 64 persen dari total dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.

"Dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menyatakan penerapan UU HKPD dalam pengelolaan keuangan daerah akan dilakukan secara transisi dengan durasi sampai lima tahun ke depan. Nantinya, ketentuan transisi akan diatur dalam aturan turunan UU HKPD yang berbentuk peraturan pemerintah (pp).

Di sisi lain, Ani menegaskan UU HKPD tidak bertujuan agar pemerintah pusat bisa meresentraliasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah ke pusat. Namun, aturan ini bertujuan untuk menguatkan desentralisasi agar daerah semakin berkualitas dan bertanggungjawab dalam mengelola keuangannya bagi kepentingan masyarakat.

"Pengaturan tentang penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah tidak dilakukan dengan mendikte perencanaan dan penganggaran daerah, tetapi justru dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai program strategis pembangunan yang diusulkan oleh daerah," terangnya.

Berikut poin-poin penting dari UU HKPD:

DBH

1. Alokasi dana bagi hasil (DBH) akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun anggaran sebelumnya
2. DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) naik menjadi 100 persen, DBH cukai hasil tembakau (CHT) naik menjadi 3 persen, dan ada DBH sumber daya alam kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil meski berada di provinsi berbeda
3. 10 persen dari alokasi DBH digunakan berdasarkan kinerja daerah dalam mendukung penerimaan negara dan pemeliharaan lingkungan
4. Pemerintah membuka kemungkinan penambahan jenis DBH baru seperti sektor perkebunan sawit

DAU

1. Pemerintah membuka earmarking dana alokasi umum (DAU)/DBH untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan
2. Pagu DAU tidak lagi diatur minimal 26 persen dari PDN netto
3. Alokasi DAU tiap daerah tidak akan menurun meski pakai formulasi baru dalam lima tahun ke depan
4. Alokasi DAU tidak akan bersifat one size fits all atau sama rata untuk seluruh daerah tanpa memperhatikan perbedaan karakteristik daerah

DAK

1. Dana alokasi khusus (DAK) tidak hanya untuk kegiatan pembangunan fisik, tapi juga untuk mendanai operasional pelayanan publik seperti bantuan operasional sekolah (BOS)
2. Skema DAK akan mengintegrasikan hibah daerah

Pajak dan Retribusi Daerah

1. Jenis pajak berkurang dari 16 menjadi 14 jenis
2. Jenis layanan retribusi daerah turun dari 32 menjadi 18 jenis
3. Penerapan mekanisme opsen PKB dan BBNKB dengan tarif 66 persen, daerah bisa memungut PKB khusus roda dua
4. Pemerintah buka opsi tambahan retribusi untuk pengawasan dan pengendalian lingkungan seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit

Belanja Daerah

1. Daerah perlu melakukan penyederhanaan program dan kegiatan agar belanja lebih fokus dan efisien
2. Akan ada batsan belanja pegawai dan belanja infrastruktur
3. Akan ada penyederhanaan mekanisme pembiayaan utang daerah, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah, dan batas maksimal defisit APBD
4. Peningkatan inovasi pembiayaan di daerah melalui sinergi pendanaan dengan pihak swasta, BUMN, BUMN, hingga pemda lain
5. Pembentukan dana abadi daerah untuk kemanfaatan lintas generasi

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER