Skema Kelas Standar BPJS Kesehatan Masih Dimatangkan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Des 2021 09:20 WIB
BPJS Kesehatan masih mematangkan skema kelas standar yang rencananya diterapkan paling lambat tahun depan.
BPJS Kesehatan masih mematangkan skema kelas standar yang rencananya diterapkan paling lambat tahun depan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan masih mematangkan skema penerapan kelas standar bagi peserta. Rencananya, skema baru itu diterapkan paling lambat tahun depan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan saat ini kelas standar yang ditentukan pemerintah masih dalam proses kajian dan penyempurnaan.

"Saat ini masih dalam proses pematangan," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kepastian penyelenggaraan kelas standar BPJS Kesehatan, Iqbal merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebut manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap paling lambat bulan Desember 2020.
Sementara itu, penerapannya akan dilakukan secara bertahap paling lambat 2022.

"Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan," tulis Pasal 54 B Perpres 64/2020.

Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien mengklaim sebanyak 81 persen RS siap mengimplementasikan kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan. Skemanya baru akan dilaksanakan sebelum 1 Januari 2023.

Dalam menuju kelas standar pihaknya akan terus menyusun kelompok kerja (pokja) yang terdiri atas Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, tenaga ahli dan profesi, serta perguruan tinggi.

Saat ini pihaknya masih menggodok tanggal pastinya kebijakan tersebut dilaksanakan dan masih menunggu finalisasi kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang akan diterapkan di BPJS Kesehatan.

Nantinya, terdapat dua kelas standar yang diterapkan yakni kelas standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan non-JKN.

Sebagai informasi, perubahan layanan kelas BPJS Kesehatan ini diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam beleid tersebut, peserta yang membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit (RS) berdasarkan kelas standar.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER