PPKM Level 3 Batal, Pengusaha Hotel Sulsel Bidik Okupansi 80 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 08 Des 2021 19:28 WIB
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga memperkirakan pembatalan PPKM level 3 dapat meningkatkan okupansi kamar hingga 80 persen.
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga memperkirakan pembatalan PPKM level 3 dapat meningkatkan okupansi kamar hingga 80 persen. Ilustrasi. (AFP/GUILLEM SARTORIO).
Makassar, CNN Indonesia --

Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pembatalan tersebut memberikan semangat kepada pengusaha perhotelan untuk terus meningkatkan hunian hingga akhir tahun nanti.

"Terkait kebijakan pemerintah ini, kami sambut baik tanpa harus euforia yang berlebihan. Perubahan kebijakan memberi semangat agar akhir tahun hunian bisa tembus 75 persen-80 persen," kata Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).

Menurut Anggiat, tingkat hunian hotel di Makassar meningkat cukup baik pada awal Desember ini. Pasalnya, banyak kegiatan pemerintah daerah hingga pusat dilaksanakan di Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti biasa awal Desember hunian lebih baik, karena pemerintah total lakukan rakor (rapat koordinasi). Akan tetapi, setelah tanggal 20 Desember hingga akhir Maret 2022 tingkat hunian pastinya akan drop kembali," jelasnya.

Penurunan okupansi terjadi mengingat pasar hotel di Makassar hanya bergantung pada kegiatan pemerintah. Sementara, anggaran kegiatan pemerintah itu baru kembali efektif pada awal April.

"Pasar Makassar itu antara 45 hingga 50 persen dari segmen pemerintahan, hingga hotel-hotel bergantung pada anggaran pemerintahan yang biasanya efektif awal April," ungkapnya.

Hal ini, menurut Anggiat, sudah menjadi siklus dalam usaha perhotelan di Makassar. Untuk itu, ia berharap pasar baru terbuka misalnya dari pariwisata.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membatalkan rencana PPKM Level 3. Namun, ia menegaskan pemerintah tetap melarang pesta tahun baru dan pengelola tempat keramaian tidak boleh mengadakan pesta pergantian tahun.

Acara sosial dan budaya boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, termasuk larangan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Luhut melalui keterangan resmi pada awal pekan ini.

[Gambas:Video CNN]



(mir/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER