Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S Saragih meminta doa kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin agar status seluruh pegawainya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
"Mohon doanya pak wapres, bapak ibu menteri, agar ke depan pegawai kami mendapat status yang sama dengan lembaga lainnya salah satunya status ASN," ungkap Guntur dalam KPPU Award 2021, Selasa (14/12).
Menurut Guntur, aturan ASN bagi kementerian dan lembaga menjadi hal yang penting untuk diterapkan. Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menerapkan status ASN bagi para pegawainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di KPPU pada prinsipnya taat pada regulasi yang berlaku, termasuk status ASN. Namun kami menghadapi tantangan, amandemen Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 masih belum dapat dipastikan terjadi dalam beberapa tahun ke depan," katanya.
Oleh karena itu, KPPU membutuhkan dukungan dan terobosan dari para pemegang kebijakan agar status pegawai di KPPU berubah menjadi ASN.
"Kami tetap terus berusaha salah satunya dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait," tutur Guntur.
Sebelumnya, KPPU sempat meminta tambahan anggaran sebesar Rp176,21 miliar tahun depan. Hal ini karena jatah anggaran yang diberikan pemerintah lebih rendah dari yang diusulkan sebelumnya.
Eks Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan pemerintah hanya memberikan jatah anggaran untuk KPPU sebesar Rp99,72 miliar pada 2022. Dana itu program pengawasan persaingan usaha sebesar Rp16,4 miliar dan program dukungan manajemen Rp14,13 miliar.
Selain itu, belanja pegawai sebesar Rp44,12 miliar dan belanja operasional Rp25,06 miliar.
Sementara, KPPU mengusulkan total anggaran tahun depan mencapai Rp275,94 miliar. Dana itu dibutuhkan untuk program pengawasan persaingan usaha sebesar Rp134,89 miliar.
Kemudian, KPPU juga memerlukan dana untuk program dukungan manajemen sebesar Rp63,36 miliar. Rinciannya, belanja pegawai sebesar Rp49,23 miliar dan belanja operasional Rp28,45 miliar.
(mrh/aud)