Tutut Soeharto Gugat Marga Nurindo Bhakti Dkk Rp600 M di PN Jaksel

CNN Indonesia
Rabu, 15 Des 2021 11:26 WIB
Tutut Soeharto menggugat sejumlah perusahaan terkait sengketa saham karena merugi hingga Rp600 miliar. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Siti Hadiyanti Hastuti (Tutut Soeharto) menggugat PT Marga Nurindo Bhakti atas perbuatan melawan hukum dalam kasus sengketa saham hingga Rp600 miliar. Tutut bertindak sebagai Direktur PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Gugatan ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1122.Pdt.G/2021/PN/ JKT.SEL pada 6 Desember 2021.

Tutut tak sendiri. Ia menggugat Marga Nurindo Bhakti bersama Sugiono selaku Direktur PT Hanurata.

Sementara, pihak tergugat lainnya terdiri dari Humberg Lie, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, Janner Tandra selaku Komisaris Marga Nurindo Bhakti.

Kemudian, Dendy Kurniawan selaku Komisaris Utama Marga Nurindo Bhakti, Sargato selaku Direktur Marga Nurindo Bhakti, dan Berto Lomios selaku Direktur Utama Marga Nurindo Bhakti.

Lalu, PT Jasa Marga Tbk, PT Bhaskara Dunia Jaya, serta Kementerian Hukum dan HAM masuk sebagai pihak turut tergugat.

Dalam gugatan ini, Tutut dan Sugiono mengaku rugi hingga Rp600 miliar. Hal ini karena mereka tak bisa membeli saham pihak tergugat V (Janner) dan tergugat VI (Dendy), kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dividen atas kepemilikan saham di Marga Nurindo Bhakti, arus terganggu karena tak membeli saham Janner dan Dendy, lalu habisnya waktu hingga pikiran untuk menyelesaikan masalah hukum ini.

Dalam petitumnya, Tutut dan Sugiono meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan tergugat I (Marga Nurindo Bhakti), tergugat III (Marga Strukturindo Raya), dan tergugat IV (Investakusuma Artha) untuk tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Marga Nurindo Bhakti terkait pengalihan saham milik tergugat V (Janner Tandra) dan tergugat IV (Investakusuma Artha) kepada pihak ketiga sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Tutut dan Sugiono juga meminta turut tergugat III (Kementerian Hukum dan HAM) tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham tergugat V (Janner Tandra) dan tergugat VI (Dendy Kurniawan) pada Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan sistem administrasi badan hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum, Kementerian Hukum dan HAM sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Lalu, Tutut dan Sugiono meminta PN Jakarta Selatan untuk menghukum seluruh tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta setiap hari sejak dijatuhkannya putusan provisi ini sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh para tergugat.

(aud/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK