Buruh Tagih Janji Anies soal Revisi UMP Sampai Tengah Malam
Buruh tagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sampai tengah malam hari ini, Kamis (16/12).
"Kami menunggu sampai tengah malam apakah janji gubernur DKI untuk merevisi UMP 2022 benar-benar dilaksanakan," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (16/12).
Said mengatakan ia mendapat informasi bahwa revisi UMP DKI Jakarta sudah sampai di meja gubernur. Sedangkan berdasarkan informasi yang ia dapat dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, dipastikan gubernur akan merevisi nilai kenaikan UMP.
Maka dari itu, ia pun berkeyakinan Anies mempunyai keberanian untuk merevisi UMP DKI 2022 dengan nilai kenaikan yang lebih tinggi dibanding nilai kenaikan yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) telah ditandatangani sebelumnya.
"Jadi SK Gubernur DKI akan direvisi, tentang tanggal janjinya adalah hari ini, 16 Desember 2022 pukul 24.00 WIB," imbuhnya.
Meski demikian, Said menyebut jika Anies tidak kunjung merevisi besaran UMP DKI sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menunggu penjelasan orang nomor satu di Jakarta itu.
"Setidak-tidaknya bila mana belum dikeluarkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 maka kami masih menunggu apa statemen dari Gubernur DKI terhadap janjinya untuk revisi UMP 2022," imbuhnya.
Sebelumnya, Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penetapan UMP. Desakan ia sampaikan melalui Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang ia kirimkan kepada Ida pada 22 November lalu.
Dalam pertimbangan usulan yang tertuang dalam surat bernomor 533/-085.15 yang diterima CNN Indonesia, Anies mengatakan perubahan formula diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, dinamika pertumbuhan ekonomi, apalagi semenjak merebaknya pandemi covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya. Masih ada beberapa sektor yang mengalami peningkatan.
"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," katanya.