Beda Tarif Transfer Online BI Fast, Kliring, dan RTGS
Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan sistem transfer uang baru BI Fast Payment pada 21 Desember mendatang. Sistem ini membuat pengiriman uang nasabah bisa dilakukan dalam 24 jam nonstop dengan biaya yang lebih rendah, yakni cuma Rp2.500 per transaksi.
Kendati begitu, bank sentral nasional sejatinya juga punya sistem transfer uang yang lain, yaitu Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan real time gross settlement (RTGS). Lantas, apa beda dari ketiga sistem tersebut?
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan BI Fast Payment merupakan perubahan pada sistem real time online (RTO) alias transfer uang online yang kini telah berlaku antarbank. Bedanya dengan kliring dan RTGS, BI Fast memiliki jadwal operasional nonstop alias 24/7.
"BI Fast jauh lebih besar karena bisa transaksi 24 jam, sedangkan SKNBI hanya dari pagi sampai sore," ungkap Perry, Jumat (22/10).
Sementara, RTGS juga punya jadwal operasional terbatas, yakni saat hari kerja. Kemudian menurut nominalnya, BI Fast dapat digunakan untuk transfer dana dengan nominal Rp1 sampai Rp250 juta per transaksi.
Batas nominal ini sama dengan kliring. Sedangkan RTGS untuk transfer dana di atas Rp100 juta sampai Rp250 juta per transaksi.
"Ini karena BI Fast untuk transaksi ritel, yang lebih kecil, tapi terserah masyarakat mau pilih yang mana, pakai BI Fast atau RTGS," jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan nilai transfer, BI Fast akan menjadi sistem transfer uang dengan biaya paling murah, yakni Rp2.500 per transaksi dari bank ke nasabah. Sementara dari BI ke bank sebesar Rp19 per transaksi.
Untuk biaya transfer kliring, biayanya bervariasi. Pada layanan transfer dana, biayanya maksimal Rp1 dari BI ke bank dan Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah.
Kebetulan, bank sentral baru saja memperpanjang ketentuan biaya maksimal Rp2.900 per transaksi ini sampai 30 Juni 2022. Sebab, sebelumnya maksimal Rp5.000 per transaksi.
Untuk layanan kliring warkat, tarifnya Rp1.000 dari BI ke bank dan maksimal Rp5.000 dari bank ke nasabah. Sedangkan untuk layanan pembayaran reguler dan penagihan reguler sebesar Rp500 dari BI ke bank dan maksimal Rp5.000 per transaksi dari bank ke nasabah.
Sementara biaya transaksi RTGS dari BI ke bank bervariasi tergantung waktu. Untuk transaksi sampai pukul 10.00 WIB dikenakan Rp6.000 per transaksi belum termasuk pajak.
Untuk transaksi pukul 10.00-14.00 WIB Rp15 ribu per transaksi dan lebih dari 14.00 WIB Rp21 ribu per transaksi. Biaya transfer dari bank ke nasabah diatur maksimal Rp30 ribu per transaksi.