Kesenjangan Model Baru dan Moratorium Asuransi Unit Link
Irvan Rahardjo & Irvan Rahardjo | CNN Indonesia
Senin, 20 Des 2021 16:35 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi logo-logo perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pandemi Covid-19 diprediksi memperlebar jurang kesenjangan antara pihak yang memiliki akses digital dan keuangan dengan mereka yang tidak punya atau terbatas aksesnya. Kesenjangan diprediksi akan membentuk pertumbuhan dengan model menyerupai huruf "K".
Seperti percabangan huruf "K", kelompok atau negara yang memiliki keistimewaan akses akan melonjak naik, sedangkan yang tidak justru akan terus turun.
Vice President Asian Development Bank Bambang Susantono menyampaikan hal itu dalam webinar Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) XXI Selasa 31/8/2021 (Kompas 1/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, sebelum pandemi, dunia ekonomi mengenal pertumbuhan dengan model berbentuk seperti huruf V, yaitu kondisi sempat merosot tetapi dengan cepat melonjak tumbuh kembali. Selain itu, dunia juga mengenal pertumbuhan dengan model seperti simbol centang, atau simbol merek olahraga Nike,dengan pertumbuhan sempat merosot, tetapi perlahan bangkit.
Kelompok yang tidak memiliki atau terbatas akses digital dan keuangan adalah kelompok yang mengalami penurunan pendapatan; menurunnya sektor usaha dan sektor pertanian, mengalami dampak buruk penurunan kesehatan dan absennya bantuan sosial.
Sebaliknya, kelompok yang memiliki akses digital dan keuangan adalah kelompok usaha besar yang memperoleh paket stimulus, insentif, dan santunan bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 .
Di puncak lereng percabangan huruf K ke arah atas adalah kelompok berpenghasilan tinggi dan memiliki kekuasaan.
Di tengah percabangan huruf K ke arah bawah adalah kelompok usaha informal yang mengalami kelesuan, kelompok wanita dan rentan lainnya, kelompok yang tidak mendapatkan jaminan sosial, tidak memiliki tabungan dan asuransi, kelompok yang tidak mendapatkan perhatian dalam masalah lingkungan, kekurangan pangan gizi dan pendidikan.
Di bagian terdalam dari huruf K adalah kelompok penyandang penyalahgunaan narkotika, korban kekerasan terhadap wanita dan anak anak, korban perdagangan manusia dan kelompok miskin yang kondisinya semakin memburuk.
Mispricing & Misselling
Di balik berbagai asuransi yang melindungi petani dan sektor produktif --yang tentu sangat dibutuhkan ketika kesenjangan semakin melebar dan dalam-- masih terdapat asuransi bermasalah yang bukannya memberikan proteksi melainkan menambah beban hidup masyarakat akibat gagal bayar.
Contohnya terjadi pada Jiwasraya, Kresna Life, Bumiputera, dan Wanaartha Life yang menyangkut puluhan juta warga belum terselesaikan hingga kini.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim pada kesempatan Focus Group Discussion (FGD) "Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD NKRI Tahun 1945 dan Pancasila', di Komplek MPR RI (8/9/21) menjelaskan berbagai pokok permasalahan terkait industri asuransi.
Antara lain, kesalahan pembentukan harga produk atau mispricing, lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi, adanya rekayasa harga saham lewat jual beli saham dengan dressing reksadana yang masif, serta tekanan likuiditas dari produk asuransi yang kemudian berdampak terhadap penurunan kepercayaan nasabah yang menyebabkan merosotnya penjualan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam FGD tersebut mengemukakan bahwa dalam dua dekade ini industri asuransi mengalami evolusi ke arah produk hybrid, yang dimulai sejak munculnya produk Unit Link.
Tantangan muncul ketika produk ini kurang sukses memenuhi harapan sebagian besar pemegang polis.
Mayoritas pemegang juga masih memegang pemahaman sederhana bahwa produk asuransi adalah sejenis atau setara dengan produk perbankan. Ini membuat mereka belum adaptif terhadap risiko fluktuasi pertumbuhan dana premi sebagaimana di produk pasar modal.
Animo masyarakat tampak menyukai produk asuransi dengan fitur seperti tabungan atau simpanan (deposito) di bank. Pelaku industri asuransi melihat fenomena ini sebagai peluang yang kemudian direspons dengan menjual produk-produk asuransi dengan benefit hasil bergaransi.
Produk asuransi dengan hasil investasi bergaransi kemudian dianggap sebagai substitusi produk perbankan. Akibatnya terjadi crowding out effect dana dari industri perbankan yang kemudian justru dipermudah dengan adanya kanal pemasaran bancassurance.
Penjualan bancassurance yang masif kemudian mendorong terjadinya shifting bisnis asuransi dari menjual produk proteksi menjadi produk investasi.
Terjadi perebutan pangsa pasar antara investor pasar modal dengan nasabah asuransi karena dianggap lebih memberikan hasil yang pasti ketimbang produk investasi di pasar modal.
Penurunan sebanyak 3 juta jumlah nasabah unit link saat ini juga menjadi sinyal bahwa industri asuransi harus kembali ke bisnis inti sebagai penyedia proteksi, bukan investasi.
Selain itu, sektor ini akan segera dihadapkan pada penerapan IFRS 17 yang akan mulai berlaku pada 2025. Pada saat itu, premi unit link tidak dapat diakui sebagai pendapatan asuransi.
Berbagai kasus gagal bayar tersebut disebabkan lemahnya manajemen risiko dari proses bisnis sejak hulu sampai hilir. Berawal dari pengemasan produk dengan garansi hasil investasi di luar batas kemampuan pengelola aset dalam menghasilkan pengembalian investasi.
Perusahaan asuransi belum optimal melaksanakan pedoman pengelolaan aset dan kewajiban (asset liability management) yang menjadi unsur fundamental dalam perusahaan asuransi.
OJK akan menerbitkan aturan untuk memperketat ketentuan produk unit link. Tujuannya untuk meminimalisasi kerugian konsumen serta potensi pemilihan saham yang sarat spekulasi.
Di sisi lain, rencana peraturan OJK dimaksud belum menjawab sumber masalah yang terletak pada kurangnya transparansi perusahaan pada konsumen, dan fakta banyak konsumen yang belum memahami apa itu unit link.
Belum lagi agen asuransi yang kerap menjelaskan secara tidak jujur risiko dan manfaat unit link secara proporsional, serta soal potensi kerugian akibat fluktuasi pasar keuangan.
Informasi yang diberikan selalu mengarah keuntungan di masa depan, seakan-akan konsumen pasti mendapat imbal hasil besar.
OJK seharusnya bisa berbuat lebih tegas lagi, sebagaimana janji untuk mereformasi industri asuransi. OJK perlu bersikap tegas pada aktivitas penawaran produk asuransi di bank, tidak dicampuraduk dengan praktik misselling karena konsumen datang ke bank untuk menitipkan uangnya, bukan mengasuransikan yang dibalut dengan investasi (Irvan Rahardjo, "Wewenang OJK Lindungi Konsumen", Kompas 9/7/2021).
Terjadi informasi asimetris antara asuransi yang bisa mengakses profil keuangan nasabah dengan nasabah yang tidak mengenal produk asuransi yang ditawarkan. Ini diperkuat dengan kesenjangan yang sangat lebar antara indeks indeks inklusi keuangan 76,19 persen dengan indeks literasi asuransi 19,40 persen (Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2019)
Ironis, di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi, sejumlah nasabah asuransi unit link dihalangi haknya untuk mendapatkan penebusan polis untuk melanjutkan pendidikan dan hari tua dengan ancaman UU ITE karena menumpahkan keluhan dan pengaduan melalui medsos.
Banyak di antaranya warga berpenghasilan rendah dan tidak berpendidikan. Tidak sedikit yang mendapat tawaran pengembalian uang dengan syarat menandatangani pernyataan bungkam tidak menyampaikan keluhan ke publik. OJK pun melayani pengaduan masyarakat melalui mesin 157 tanpa advokasi apapun yang menjadi tugas perlindungan konsumen OJK.
Kasus-kasus ketika webinar bertema asuransi pun tak jarang menghalangi nasabah untuk berdialog dengan narasumber,. dengan kolom dialog untuk mengajukan pertanyaan dikunci. Setidaknya penulis telah menemukan tiga webinar yang seperti itu, yang digelar oleh akademi asuransi, oleh sebuah media ekonomi, dan yang digelar salah satu kementerian.
Penghapusan Unitlink di India
Di India, Unitlink sudah dihapuskan sejak 2013. Kala itu investor kehilangan 1,5 triliun rupee (291 triliun rupiah) karena kesalahan penjualan produk asuransi bernama Unilip.
Menteri Keuangan India P. Chidambaram mengungkapkan asuransi tersandung karena kesalahan penjualan produk dan karena produk yang kompleks. Di negara itu, asuransi sendiri harus menjual produk sederhana dan harus benar-benar menjelaskan kepada agen tidak boleh salah menjual.
Tiga juta tenaga penjualan membawa pulang hingga 40 persen dari premi tahun pertama sebagai komisi. Mereka menjual produk asuransi jiwa yang dibangun seperti perangkap bagi pemegang polis oleh perusahaan asuransi yang memperoleh keuntungan karena biaya akuisisi yang sangat tinggi.
Penelitian Mint, sebuah publikasi keuangan India menemukan lebih dari 1,56 triliun rupee telah bocor atau keluar dari industri karena pemegang polis membiarkan polis mereka berjalan selama periode tujuh tahun yang berakhir 2011-12.
Kerugian yang sebenarnya mungkin berlipat ganda dari itu. Total komisi dibayarkan selama periode ini mencapai 1,13 triliun rupee, atau hampir 71 persen dari jumlah yang hilang.
Pada praktik unit link di Indonesia, uang komisi lima tahun pertama yang diambil dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dan diberikan kepada agen asuransi, mencapai 99 persen. Terdiri atas komisi tahun pertama sebesar 42 persen, tahun kedua 42 persen, tahun ketiga 5 persen, tahun keempat 5 persen, dan tahun kelima 5 persen
Pelaku asuransi menyalahkan nasabah yang merasa dirugikan karena menurunnya nilai polis mereka dengan berdalih nasabah telah menandatangani SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dan membiarkan masa tenggang 14 hari (free look period) berlalu tanpa membaca polis.
Tak heran jika mengemuka gagasan untuk menghentikan (moratorium) produk unit link kepada masyarakat yang tidak mempunyai akses finansial dan akses digital agar kesenjangan antar golongan masyarakat akibat pandemi tidak semakin lebar.
Moratorium ini bisa saja berjalan hingga tingkat literasi asuransi masyarakat meningkat dan penjualan yang sesuai dengan profil nasabah.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pandemi Covid-19 diprediksi memperlebar jurang kesenjangan antara pihak yang memiliki akses digital dan keuangan dengan mereka yang tidak punya atau terbatas aksesnya. Kesenjangan diprediksi akan membentuk pertumbuhan dengan model menyerupai huruf "K".
Seperti percabangan huruf "K", kelompok atau negara yang memiliki keistimewaan akses akan melonjak naik, sedangkan yang tidak justru akan terus turun.
Vice President Asian Development Bank Bambang Susantono menyampaikan hal itu dalam webinar Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) XXI Selasa 31/8/2021 (Kompas 1/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, sebelum pandemi, dunia ekonomi mengenal pertumbuhan dengan model berbentuk seperti huruf V, yaitu kondisi sempat merosot tetapi dengan cepat melonjak tumbuh kembali. Selain itu, dunia juga mengenal pertumbuhan dengan model seperti simbol centang, atau simbol merek olahraga Nike,dengan pertumbuhan sempat merosot, tetapi perlahan bangkit.
Kelompok yang tidak memiliki atau terbatas akses digital dan keuangan adalah kelompok yang mengalami penurunan pendapatan; menurunnya sektor usaha dan sektor pertanian, mengalami dampak buruk penurunan kesehatan dan absennya bantuan sosial.
Sebaliknya, kelompok yang memiliki akses digital dan keuangan adalah kelompok usaha besar yang memperoleh paket stimulus, insentif, dan santunan bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 .
Di puncak lereng percabangan huruf K ke arah atas adalah kelompok berpenghasilan tinggi dan memiliki kekuasaan.
Di tengah percabangan huruf K ke arah bawah adalah kelompok usaha informal yang mengalami kelesuan, kelompok wanita dan rentan lainnya, kelompok yang tidak mendapatkan jaminan sosial, tidak memiliki tabungan dan asuransi, kelompok yang tidak mendapatkan perhatian dalam masalah lingkungan, kekurangan pangan gizi dan pendidikan.
Di bagian terdalam dari huruf K adalah kelompok penyandang penyalahgunaan narkotika, korban kekerasan terhadap wanita dan anak anak, korban perdagangan manusia dan kelompok miskin yang kondisinya semakin memburuk.
Mispricing & Misselling
Di balik berbagai asuransi yang melindungi petani dan sektor produktif --yang tentu sangat dibutuhkan ketika kesenjangan semakin melebar dan dalam-- masih terdapat asuransi bermasalah yang bukannya memberikan proteksi melainkan menambah beban hidup masyarakat akibat gagal bayar.
Contohnya terjadi pada Jiwasraya, Kresna Life, Bumiputera, dan Wanaartha Life yang menyangkut puluhan juta warga belum terselesaikan hingga kini.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim pada kesempatan Focus Group Discussion (FGD) "Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD NKRI Tahun 1945 dan Pancasila', di Komplek MPR RI (8/9/21) menjelaskan berbagai pokok permasalahan terkait industri asuransi.
Antara lain, kesalahan pembentukan harga produk atau mispricing, lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi, adanya rekayasa harga saham lewat jual beli saham dengan dressing reksadana yang masif, serta tekanan likuiditas dari produk asuransi yang kemudian berdampak terhadap penurunan kepercayaan nasabah yang menyebabkan merosotnya penjualan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam FGD tersebut mengemukakan bahwa dalam dua dekade ini industri asuransi mengalami evolusi ke arah produk hybrid, yang dimulai sejak munculnya produk Unit Link.
Tantangan muncul ketika produk ini kurang sukses memenuhi harapan sebagian besar pemegang polis.
Mayoritas pemegang juga masih memegang pemahaman sederhana bahwa produk asuransi adalah sejenis atau setara dengan produk perbankan. Ini membuat mereka belum adaptif terhadap risiko fluktuasi pertumbuhan dana premi sebagaimana di produk pasar modal.
Animo masyarakat tampak menyukai produk asuransi dengan fitur seperti tabungan atau simpanan (deposito) di bank. Pelaku industri asuransi melihat fenomena ini sebagai peluang yang kemudian direspons dengan menjual produk-produk asuransi dengan benefit hasil bergaransi.
Produk asuransi dengan hasil investasi bergaransi kemudian dianggap sebagai substitusi produk perbankan. Akibatnya terjadi crowding out effect dana dari industri perbankan yang kemudian justru dipermudah dengan adanya kanal pemasaran bancassurance.
Penjualan bancassurance yang masif kemudian mendorong terjadinya shifting bisnis asuransi dari menjual produk proteksi menjadi produk investasi.
Terjadi perebutan pangsa pasar antara investor pasar modal dengan nasabah asuransi karena dianggap lebih memberikan hasil yang pasti ketimbang produk investasi di pasar modal.
Penurunan sebanyak 3 juta jumlah nasabah unit link saat ini juga menjadi sinyal bahwa industri asuransi harus kembali ke bisnis inti sebagai penyedia proteksi, bukan investasi.
Selain itu, sektor ini akan segera dihadapkan pada penerapan IFRS 17 yang akan mulai berlaku pada 2025. Pada saat itu, premi unit link tidak dapat diakui sebagai pendapatan asuransi.
Berbagai kasus gagal bayar tersebut disebabkan lemahnya manajemen risiko dari proses bisnis sejak hulu sampai hilir. Berawal dari pengemasan produk dengan garansi hasil investasi di luar batas kemampuan pengelola aset dalam menghasilkan pengembalian investasi.
Perusahaan asuransi belum optimal melaksanakan pedoman pengelolaan aset dan kewajiban (asset liability management) yang menjadi unsur fundamental dalam perusahaan asuransi.
Moratorium Unit Link
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
OJK akan menerbitkan aturan untuk memperketat ketentuan produk unit link. Tujuannya untuk meminimalisasi kerugian konsumen serta potensi pemilihan saham yang sarat spekulasi.
Di sisi lain, rencana peraturan OJK dimaksud belum menjawab sumber masalah yang terletak pada kurangnya transparansi perusahaan pada konsumen, dan fakta banyak konsumen yang belum memahami apa itu unit link.
Belum lagi agen asuransi yang kerap menjelaskan secara tidak jujur risiko dan manfaat unit link secara proporsional, serta soal potensi kerugian akibat fluktuasi pasar keuangan.
Informasi yang diberikan selalu mengarah keuntungan di masa depan, seakan-akan konsumen pasti mendapat imbal hasil besar.
OJK seharusnya bisa berbuat lebih tegas lagi, sebagaimana janji untuk mereformasi industri asuransi. OJK perlu bersikap tegas pada aktivitas penawaran produk asuransi di bank, tidak dicampuraduk dengan praktik misselling karena konsumen datang ke bank untuk menitipkan uangnya, bukan mengasuransikan yang dibalut dengan investasi (Irvan Rahardjo, "Wewenang OJK Lindungi Konsumen", Kompas 9/7/2021).
Terjadi informasi asimetris antara asuransi yang bisa mengakses profil keuangan nasabah dengan nasabah yang tidak mengenal produk asuransi yang ditawarkan. Ini diperkuat dengan kesenjangan yang sangat lebar antara indeks indeks inklusi keuangan 76,19 persen dengan indeks literasi asuransi 19,40 persen (Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2019)
Ironis, di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi, sejumlah nasabah asuransi unit link dihalangi haknya untuk mendapatkan penebusan polis untuk melanjutkan pendidikan dan hari tua dengan ancaman UU ITE karena menumpahkan keluhan dan pengaduan melalui medsos.
Banyak di antaranya warga berpenghasilan rendah dan tidak berpendidikan. Tidak sedikit yang mendapat tawaran pengembalian uang dengan syarat menandatangani pernyataan bungkam tidak menyampaikan keluhan ke publik. OJK pun melayani pengaduan masyarakat melalui mesin 157 tanpa advokasi apapun yang menjadi tugas perlindungan konsumen OJK.
Kasus-kasus ketika webinar bertema asuransi pun tak jarang menghalangi nasabah untuk berdialog dengan narasumber,. dengan kolom dialog untuk mengajukan pertanyaan dikunci. Setidaknya penulis telah menemukan tiga webinar yang seperti itu, yang digelar oleh akademi asuransi, oleh sebuah media ekonomi, dan yang digelar salah satu kementerian.
Penghapusan Unitlink di India
Di India, Unitlink sudah dihapuskan sejak 2013. Kala itu investor kehilangan 1,5 triliun rupee (291 triliun rupiah) karena kesalahan penjualan produk asuransi bernama Unilip.
Menteri Keuangan India P. Chidambaram mengungkapkan asuransi tersandung karena kesalahan penjualan produk dan karena produk yang kompleks. Di negara itu, asuransi sendiri harus menjual produk sederhana dan harus benar-benar menjelaskan kepada agen tidak boleh salah menjual.
Tiga juta tenaga penjualan membawa pulang hingga 40 persen dari premi tahun pertama sebagai komisi. Mereka menjual produk asuransi jiwa yang dibangun seperti perangkap bagi pemegang polis oleh perusahaan asuransi yang memperoleh keuntungan karena biaya akuisisi yang sangat tinggi.
Penelitian Mint, sebuah publikasi keuangan India menemukan lebih dari 1,56 triliun rupee telah bocor atau keluar dari industri karena pemegang polis membiarkan polis mereka berjalan selama periode tujuh tahun yang berakhir 2011-12.
Kerugian yang sebenarnya mungkin berlipat ganda dari itu. Total komisi dibayarkan selama periode ini mencapai 1,13 triliun rupee, atau hampir 71 persen dari jumlah yang hilang.
Pada praktik unit link di Indonesia, uang komisi lima tahun pertama yang diambil dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dan diberikan kepada agen asuransi, mencapai 99 persen. Terdiri atas komisi tahun pertama sebesar 42 persen, tahun kedua 42 persen, tahun ketiga 5 persen, tahun keempat 5 persen, dan tahun kelima 5 persen
Pelaku asuransi menyalahkan nasabah yang merasa dirugikan karena menurunnya nilai polis mereka dengan berdalih nasabah telah menandatangani SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dan membiarkan masa tenggang 14 hari (free look period) berlalu tanpa membaca polis.
Tak heran jika mengemuka gagasan untuk menghentikan (moratorium) produk unit link kepada masyarakat yang tidak mempunyai akses finansial dan akses digital agar kesenjangan antar golongan masyarakat akibat pandemi tidak semakin lebar.
Moratorium ini bisa saja berjalan hingga tingkat literasi asuransi masyarakat meningkat dan penjualan yang sesuai dengan profil nasabah.