Pengusaha Gugat Revisi UMP Anies ke PTUN Usai Pergub Terbit

CNN Indonesia
Senin, 20 Des 2021 18:39 WIB
Pengusaha akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN begitu peraturan gubernur soal revisi UMP Jakarta 2022 terbit.
Pengusaha akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN begitu peraturan gubernur soal revisi UMP Jakarta 2022 terbit. Ilustrasi upah. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) begitu peraturan gubernur (pergub) baru soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 diterbitkan.

"Kita tunggu pergub-nya, kalau sudah ada langsung kami ajukan (gugatan ke PTUN). Jadi begitu pergub keluar, Apindo dan Kadin DKI akan langsung lakukan gugatan," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers virtual, Senin (20/12).

Sementara saat ini, sambung Hariyadi, para pengusaha di kedua asosiasi tengah menyusun surat pernyataan keberatan kepada Anies terkait pengumuman revisi UMP DKI Jakarta 2022. Surat baru disiapkan karena Anies mengumumkan revisi UMP pada Sabtu lalu atau saat bukan hari kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk surat segera kami siapkan bahwa terhadap langkah tersebut, kami merasa keberatan," imbuhnya.

Hariyadi menjelaskan keberatan para pengusaha bukan semata-mata hanya karena Anies mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2022. Namun, penetapan upah dilakukan di luar batas waktu sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid itu, seharusnya UMP 2022 ditentukan dan diumumkan ke publik paling lambat pada 21 November 2021. Anies pun, sambungnya, sudah memutuskan besaran UMP DKI Jakarta 2022 menggunakan formula yang tertuang di PP 36/2021 dan mengumumkannya.

Bahkan, sudah tertuang pula di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Keputusan itu dikeluarkan pada 19 November 2021. Tetapi, tiba-tiba diubah.

[Gambas:Video CNN]

Saat diubah, UMP DKI Jakarta 2022 jadi tidak menggunakan formula penetapan upah minimum yang tertuang di PP 36/2021. Selain itu, menurutnya, Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 secara sepihak.

Sebab, tidak ada musyawarah dengan para pengusaha maupun anggota dewan pengupahan yang lain. Sementara ia mengklaim bahwa UMP DKI Jakarta 2022 sebelum revisi sudah disepakati oleh berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi.

"Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi UMP 2022 tanpa memperhatikan dunia usaha, dalam hal ini Apindo DKI Jakarta yang sudah menyatakan keberatannya karena ini melanggar PP 36/2021," pungkasnya.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER