OJK Tengah Godok Tiga Aturan Asuransi, dari Unitlink hingga Insurtech

CNN Indonesia
Selasa, 21 Des 2021 21:25 WIB
OJK tengah menggodok dan merevisi tiga regulasi industri asuransi. Berikut rincian dan alasannya.
OJK tengah menggodok dan merevisi tiga regulasi industri asuransi. Berikut rincian dan alasannya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menyatakan pihaknya tengah menggodok dan merevisi tiga regulasi industri asuransi.

Pertama, revisi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink. Menurut dia, aturan merupakan revisi dari aturan produk unitlink yang terakhir dirilis 15 tahun silam.

Kendati menyebut bakal segera dirilis, sayangnya Ahmad belum membeberkan kapan revisi bakal dirilis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah bicara dengan asosiasi, kira-kira potensi perbaikan akan seperti apa. Ini memang sudah ditunggu industri. Insyaallah, mudah-mudahan ini sudah tahap akhir untuk penyelesaiannya," beber Nasrullah dalam Asuransi Outlook 2021, Selasa (21/12).

Kedua, akan direvisi aturan POJK Nomor 70/POJK. 05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Tujuannya, untuk mengatur regulasi terkait dengan insurance technology (insurtech).

Ia menyebut hingga kini OJK belum memiliki regulasi khusus terkait insurteh, sehingga diharapkan beleid versi baru bakal menjadi acuan bagi insurtech.

"Ini sedang kami revisi juga aturannya, ini untuk mengantisipasi insurtech yang sedang berkembang dan kami belum membuat aturan khusus untuk insurtech ini dan ini akan kami prioritaskan," jelas Ahmad.

[Gambas:Video CNN]

Ketiga, OJK juga tengah menggodok perpanjangan kebijakan countercyclical untuk lembaga jasa keuangan non-bank. Perpanjangan kebijakan bertujuan untuk mengantisipasi ketidakpastian akibat pandemi covid-19 di tahun depan.

Ia berjanji akan mengakomodasi kebutuhan pelaku industri asuransi dengan menyediakan kebijakan dan regulasi guna menjaga stabilitas industri dalam menghadapi kondisi pandemi.

"Kami melihat pandemi ini masih perlu jadi perhatian dan kami ada kewajiban menjaga stabilitas industri dengan menerbitkan kebijakan countercyclical yang sudah ada akan kami perpanjang," pungkas dia.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER