Menteri Keuangan Sri Mulyani membalas bantahan Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan yang sebelumnya mengaku tak punya utang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp8,06 triliun.
Ani, sapaan akrabnya, memastikan perusahaan itu memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998. Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta.
"Yang kemudian bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank," ucap Ani saat konferensi pers virtual, Kamis (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendahara negara merinci pinjaman Texmaco kepada bank terdiri dari pinjaman berdenominasi rupiah mencapai Rp8,06 triliun dan pinjaman berdenominasi valuta asing senilai US$1,24 juta.
Selain itu, Texmaco juga memperoleh pinjaman lain dari bank sebesar Rp5,28 triliun dan US$256 ribu untuk perusahaan tekstilnya serta pinjaman dalam mata uang lain.
"Utang tersebut dalam status macet pada saat krisis, sehingga bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah, maka hak tagih dari bank-bank yang beralih ke pemerintah," katanya.
Atas utang pinjaman tersebut, sambungnya, pemerintah sudah beberapa kali menagih Texmaco. Bahkan, pemerintah melalui BNI sempat memberi penjaminan letter of credit (LC) kepada perusahaan tekstil milik Texmaco atas kegiatan usahanya.
Namun, perusahaan tetap tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan utang-utang tersebut. Padahal, di sisi lain, menurut Ani, perusahaan sempat mengakui kepemilikan utang yang kemudian dituang dalam akta kesanggupan.
"Jadi pemerintah sudah berkali-kali memberi ruang, bahkan dukungan perusahaan yang masih bisa berjalan agar bisa berjalan, tapi tidak ada itikad baik untuk membayar kembali. Maka dari itu, pemerintah mengeksekusi aset perusahaan setelah lebih dari 20 tahun," tuturnya.
Penyitaan aset Texmaco dilakukan oleh Satgas BLBI pada hari ini. Penyitaan dilakukan atas 587 bidang tanah seluas 4,79 juta meter persegi di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Sebelumnya, Pemilik Texmaco Marimutu Sinivasan membantah jika perusahaan memiliki utang terkait BLBI. Menurutnya, perusahaan memang punya utang kepada negara, namun bukan dalam rangka BLBI.
"Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI," ungkap Marimutu.