Jokowi Suntik Modal Rp7,9 T ke Waskita Karya

CNN Indonesia
Senin, 27 Des 2021 16:24 WIB
Presiden Joko Widodo menyuntikkan penyertaan modal negara ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk Rp7,9 triliun dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Rp5 triliun.
Presiden Joko Widodo menyuntikkan penyertaan modal negara ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk Rp7,9 triliun dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Rp5 triliun. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp7,9 triliun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp7,9 triliun," seperti dikutip dari PP 116/2021, Senin (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, anggaran yang akan digelontorkan berasal dari APBN 2021. Pemerintah akan menugaskan menteri keuangan untuk memberikan suntikan dana dan menteri BUMN akan menerbitkan saham baru.

Menurut aturan tersebut, PMN akan mulai digelontorkan setelah peraturan pemerintah diundangkan yakni 10 Desember 2021.

Suntik LPEI

Tak hanya Waskita, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga akan menerima PMN dengan nilai mencapai Rp5 triliun.

Keputusan ini tertuang dalam PP Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5 triliun," bunyi pasal 2 aturan tersebut.

Peraturan yang diteken Jokowi tersebut menjelaskan bahwa Rp2,5 triliun modal akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI. Sementara Rp2,5 triliun lainnya digunakan untuk melaksanakan penugasan khusus yang diamanatkan pemerintah kepada lembaga tersebut.

Nantinya, penugasan yang akan diberikan pemerintah akan dilakukan LPEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER