Kemenhub Cabut Larangan Terbang Boeing 737 Max 8
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengizinkan pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) terbang per Senin ini (27/12).
Pencabutan larangan terbang Boeing 737 MAX tertuang dalam surat Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tanggal 27 Desember 2021.
Kebijakan itu mereka keluarkan dengan dalih Boeing 737 MAX telah menyelesaikan proses evaluasi perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX).
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara RI," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto seperti dikutip, Senin (27/12).
Novie menyebut sebagai tindak lanjut pencabutan larangan operasi, pihaknya telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).
"Yang wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service)," kata Novie.
Surat tersebut ditujukan kepada dua kepala perusahaan penerbangan, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra serta Corporate Communication Strategic Lion air Group Danang Mandala Prihantoro untuk meminta penjelasan soal surat itu. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.
Kemenhub memutuskan untuk sementara waktu melarang operasi pesawat Boeing 737 MAX di Indonesia sejak Maret 2019. Itu dilakukan sebagai buntut kasus kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang yang menewaskan 189 orang pada Oktober 2018 lalu.
Eks direktur perhubungan udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang dilakukan agar keselamatan penerbangan bisa dijamin adalah dengan melakukan inspeksi dengan cara melarang terbang sementara untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang," katanya saat itu.
Lihat Juga : |