Mata uang digital kripto atau cryptocurrency bergerak bervariasi pada Selasa (28/12). Beberapa di antaranya, seperti Binance Coin (BNB), Tether (USDT), USD Coin (USDC) dan Cardano (ADA) menguat.
Namun sisanya melemah, seperti Bitcoin (BTC) hingga Ethereum (ETH).
Mengutip coinmarketcap.com, kenaikan dipimpin oleh Cardano sebesar 2,06 persen yang kini satu kepingnya dihargai sebesar US$1,49 atau setara Rp21,21 ribu (kurs Rp14.235 per dolar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan disusul oleh Binance Coin sebesar 1,43 persen dalam sehari dan 6,62 persen dalam sepekan. Kini, Binance Coin dihargai sebesar US$553,54 per keping.
Tether, kripto dengan kenaikan terbesar ketiga juga naik 0,02 persen dalam sehari dan 0,13 persen dalam sepekan. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$58,12 miliar, kini ia dihargai US$1 per keping.
USD Coin juga menguat 0,11 persen. Namun, nilainya masih turun 0,11 persen dalam sepekan. USD dihargai US$1 per keping.
Selanjutnya, Terra (LUNA) tampak melemah 10,11 persen dalam sehari. Namun, masih menguat 13,33 persen dalam sepekan. Terra dihargai US$92,15 per keping.
Solana (SOL) melemah 3,47 persen dalam sehari. Tetapi, ia masih menguat 11,69 persen dalam sepekan. Satu keping Solana dihargai US$191,39.
Hal serupa juga terjadi pada Polkadot (DOT), mata uang kripto ini melemah 5,20 persen dalam sehari. Namun, masih menguat 25,67 persen dalam sepekan. Kini, satu keping Polkadot dihargai US$30,02.
Sementara itu, XRP juga tampak merah 1,69 persen dalam sehari. Namun, hijau 5,02 persen dalam sepekan dan kini satu kepingnya dihargai US$0,90.
Jagoan kripto, juga melemah pada perdagangan hari ini. Bitcoin turun 1,85 persen, sementara ethereum turun 2,09 persen. Kini satu keping bitcoin dihargai sebesar US$49.854 dan ethereum sebesar US$3.985.
Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Lihat Juga : |