Ridwan Kamil Pastikan Taat Aturan UMP Pemerintah

CNN Indonesia
Rabu, 29 Des 2021 14:25 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan akan mematuhi kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Artinya, ia tak akan merevisi UMP 2022.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan akan mematuhi kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Artinya, ia tak akan merevisi UMP 2022. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil menyatakan pihaknya akan tetap akan mengikuti kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dengan kebijakan itu, Pemerintah Daerah Jawa Barat tidak akan memenuhi tuntutan buruh untuk merevisi besaran kenaikan UMP Jabar 2022 sebesar Rp31.135 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan," imbuh katanya di Gedung Sate, Rabu (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan hanya berwenang untuk menetapkan hasil usulan dari pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah kabupaten (pemkab). Jika tak ada usulan perubahan, maka gubernur tak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Jadi, tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak berubah. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kota semua 100 persen sesuai PP 36," terang Kang Emil.

Sementara itu untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, ia ingin agar upah naik 3,27 persen sampai 5 persen tahun depan. Untuk bisa mewujudkan itu, ia meminta perusahaan mengatur dalam struktur dan skala upah (SUSU).

"(Pekerja) yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27 persen sampai 5 persen," ungkap Kang Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (29/12).

Kang Emil mengatakan pengusaha akan mengatur SUSU berdasarkan kemampuan dan tingkat produktivitas perusahaan. Semakin baik tingkat produktivitas dan kinerja perusahaan, otomatis semakin tinggi potensi kenaikan upah buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengaku akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan Kang Emil terkait kenaikan upah buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun sebesar 3,27 persen sampai 5 persen.

"Kami akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kami akan lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan," ucap Roy.

Sebagai informasi, UMP Jawa Barat hanya naik 1,72 persen atau Rp31.135 menjadi Rp1.841.487 pada 2022.

Kemudian, Kang Emil juga telah menetapkan besaran nilai UMP dan UMK di 27 daerah di Jawa Barat pada Selasa (30/11) lalu.

Keputusan penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Berdasarkan keterangan tertulis Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan.

Penetapan juga dilakukan berdasarkan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, serta berita acara dewan pengupahan.

[Gambas:Video CNN]

(hyg/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER