Mayoritas aset kripto berada di zona hijau pagi ini. Terlihat, dari 10 aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi, terra (LUNA) menguat paling signifikan mencapai 5,92 persen dalam 24 jam terakhir.
Mengutip coinmarket.com, Jumat (31/12), harga terra bertengger di level US$86,79 per keping. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar ripple sebesar US$31,37 miliar.
Penguatan diikuti oleh cardano (ADA) sebesar 1,91 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1,34 per keping. Jika dilihat dalam sepekan terakhir, harga cardano melemah 8,72 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ethereum (ETH) menguat 1,76 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$3.717 per keping. Hanya saja, ethereum melemah hingga 9,26 persen dalam sepekan terakhir.
Lalu, ripple (XRP) naik 1,05 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$0,83 per keping dan bitcoin (BTC) naik 0,78 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$547.027 per keping.
Aset kripto yang menguat lainnya adalah tether (USDT) sebesar 0,02 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping. Namun, aset kripto itu terkoreksi 0,03 persen jika dihitung dalam tujuh hari terakhir.
Solana (SOL) juga bergerak di teritori positif dengan penguatan 0,04 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$171,32 per keping. Lalu, USD coin (USDC) naik 0,02 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping dan tether (USDT) naik 0,03 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping.
Sisanya, binance coin (BNB) terpantau melemah 0,77 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$511,5 per keping. Begitu juga dengan polkadot (DOT) terkoreksi 0,41 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$26,6 per keping,
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(mrh/aud)