KSPI Tuding Ridwan Kamil 'Penakut' Karena Tak Mau Revisi UMK se-Jabar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut sikap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Emil) terlalu normatif dan penakut. Hal tersebut tak lepas dari keputusannya yang tidak merevisi besaran kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Jabar.
"Gubernur Jabar terlalu normatif dan dalam tanda petik penakut," ujar Said dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (31/12).
Menurutnya, orang nomor satu di Jabar itu selalu menghindari buruh saat ada demonstrasi dan hanya mau menyampaikan kebijakannya melalui media sosial.
"Bukannya membuat tim penanganan malah sibuk bermain Twitter," imbuhnya.
Said juga menyebut Jawa Barat merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara. Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan Emil yang tidak merevisi besaran kenaikan UMK tidak tepat.
Pasalnya, dengan menjadi kawasan industri terbesar, biaya hidup buruh di Jawa barat juga tinggi.
Lebih lanjut, Ia juga mengatakan KSPI menolak rencana RK untuk menaikkan besaran upah bagi buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun sebesar 3,27 persen sampai 5 persen untuk tahun depan.
"Outlook 2022, KSPI menolak rencana Gubernur Jawa Barat yang akan menetapkan upah minimum di atas satu tahun," kata dia.
Said mengatakan alasan menolak kebijakan tersebut karena telah melanggar konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) 1970 Nomor 133 di mana penetapan upah minimum hanya untuk buruh di bawah satu tahun.
Sementara, untuk buruh dengan masa kerja di atas satu tahun ketentuan pengupahan dilakukan dengan perundingan antara pegawai dan perusahaan.
"Buruh yang dengan masa kerja di atas satu tahun dia berunding. Hak runding itu dijamin dalam konvensi ILO No. 133 dan Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003," kata Said.
Sebelumnya, RK berencana untuk menaikkan upah buruh di Jawa Barat dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27 persen sampai 5 persen untuk 2022.
Keputusan itu diambil sebagai jalan tengah atas kebijakan penetapan upah yang harus dilakukan pihaknya supaya tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36. Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022," katanya seperti dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (30/12).