Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengantongi Rp42,51 miliar hingga hari keempat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Dana tersebut diperoleh dari lebih 500 wajib pajak yang telah mengungkapkan harta kekayaannya.
"Jumlah PPh (Pajak Penghasilan) yang telah disetorkan atas PPS sebesar Rp 42,51 miliar," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/1).
Ia mencatat pajak tersebut masih didominasi oleh harta kekayaan yang diungkapkan wajib pajak dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini tanggal 4 Januari pukul 11.45 WIB, sebanyak 518 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan jumlah pelaporan terbesar masih dari deklarasi dalam negeri atas harta yang berada di Indonesia," ujarnya.
Penerimaan pajak melalui program PPS pada hari keempat naik hampir dua kali lipat dibandingkan dua hari sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan penerimaan negara pada hari kedua baru mencapai Rp21,99 miliar.
"Mereka menyetorkan PPh-nya Rp21,99 miliar dari hartanya yang diungkapkan sebesar Rp169,61 miliar," kata Ani, sapaan akrab nya, dalam konferensi pers, Senin (3/1).
Ani pun memastikan program sistem pengungkapan pajak yang dilakukan sejak 1 Januari 2022 sudah teruji dan bisa digunakan untuk wajib pajak melaporkan hartanya.
Lihat Juga : |
"Artinya sistemnya sudah tested. Jadi wajib pajak yang belum comply sebelum 2015 atau diterima antara 2016-2020 dan belum pernah ungkapkan hartanya, sebaiknya ikuti saja," ujarnya.
Ia pun menegaskan apabila wajib pajak tidak mengikuti program ini hingga 30 Juni 2022, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendenda hingga 200 persen apabila menemukan harta yang belum diungkapkan.
"Kami mulai enforcement tahun ini. Jadi begitu selesai Juni, kami enforcement. Kalau Anda tidak ikut, maka tarifnya 200 persen sesuai undang-undang," katanya.