Presiden Jokowi mencabut 2.078 izin usaha tambang yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang tak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.
Menurut Jokowi, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tidak digarap dan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja," katanya pada konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Jokowi turut mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Alasannya, karena izin yang diberikan tidak aktif dan tidak dibuat rencana kerja sehingga tanah menjadi terlantar.
Jokowi juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 Ha hari ini.
"25.128 hektare ini milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," jelas dia.
Jokowi menuturkan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari pembenahan dan penertiban izin yang merupakan integral perbaikan tata kelola izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lain.
"Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberi kemudahan izin yang transparan dan akuntabel tapi izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," beber dia.