Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh PT Ace Hardware Tbk kepada pengacara Wibowo & Partners. Salah satunya terkait ganti rugi Rp1 triliun karena merasa citra perusahaan dirusak oleh pengacara.
Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (6/1), putusan banding itu dikeluarkan dengan nomor 648/PDT/2021/PT DKI pada Rabu (5/1).
Dalam amar putusan banding tertulis tiga poin. Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat konvensi/tergugat rekonvensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 599/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst pada 22 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
Ketiga, menghukum pembanding semula penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp150 ribu.
Majelis hakim untuk kasus ini terdiri dari Diah Sulastri Dewi, Indah Sulistyowati, dan Istiningsih Rahayu. Sementara, panitera pengganti pembanding adalah Budiarto.
Lihat Juga : |
Jika menengok kembali hasil putusan sebelumnya pada 22 Juli 2021, PN Jakpus menolak provisi dan gugatan yang diajukan oleh Ace Hardware selaku penggugat.
Ace Hardware menggugat pengacara Wibowo & Partners pada 20 Oktober 2020 lalu. Gugatan yang terkait dengan perbuatan melawan hukum itu tertera dengan nomor 599/Pdt/G/2020/PN Jkt.Pst.
Dalam salinan putusan perkara perdata tingkat pertama atas gugatan itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ace Hardware tak mampu membuktikan dalil pelanggaran yang dilakukan Wibowo & Partners atas ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen.
"Karena penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut maka dalil kerugian immateriil haruslah ditolak," jelas PN Jakarta Pusat di halaman 132.
Selain itu, PN Jakarta Pusat juga telah membuktikan bahwa tak ada paksaan dalam menandatangani perjanjian legal service agreement pada 1 Oktober 2015.
"Oleh karenanya dalilnya pelanggaran yang dilakukan tergugat (Ace Hardware) atas Pasal 10, Pasal 15, dan/atau Pasal 18 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen haruslah ditolak," tulis PN Jakarta Pusat di halaman 131.
Selain itu, PN Jakarta Pusat juga menilai bahwa penggugat (Ace Hardware) telah menikmati kontra prestasi dari tergugat atas biaya yang selama ini dibayarkan perusahaan. Kontra prestasi yang dimaksud adalah tergugat (Wibowo & Partners) selalu melakukan kewajiban dengan mengalokasikan waktu untuk penggugat (Ace Hardware) atau standby selama lima jam kerja per bulan.
Lalu, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tergugat (Wibowo & Partners) tak melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini lantaran penggugat (Ace Hardware) tak bisa membuktikan bahwa Wibowo & Partners melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagai informasi, konflik antara Ace Hardware dan Wibowo & Partners terjadi dalam kerja sama perjanjian yang disebut legal service agreement pada 1 Oktober 2015.
Dalam perjalanan kontrak, Ace Hardware tiba-tiba memutuskan untuk mengakhiri perjanjian itu pada 23 September 2016 secara sepihak. Sementara, Wibowo & Partners tak mengakui ada pengakhiran kerja sama.
Dengan demikian, tagihan jasa pengacara dari pihak Wibowo & Partners terus berjalan. Namun, pihak Ace Hardware tak membayar sebagian dari tagihan-tagihan tersebut.
Untuk itu, Wibowo & Partners menggugat pailit Ace Hardware pada 7 Oktober 2020. Gugatan itu tertuang dalam nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Setelah itu, Ace Hardware menggugat Wibowo Partners pada 20 Oktober 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 599/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst.
Lalu, putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Ace Hardware keluar pada 22 Juli 2021.
CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Perusahaan Ace Hardware Helen Tanzil. Namun, Helen meminta redaksi untuk menghubungi tim humas perusahaan.
Saat ini, CNNIndonesia.com masih berupaya mengonfirmasi kepada manajemen Ace Hardware.
(aud/sfr)