Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meraup Rp4,63 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Jumlah itu terdiri dari setoran 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan 2021 sebesar Rp3,9 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan raupan pajak tersebut berasal dari 94 pelaku usaha yang memungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia hingga 31 Desember 2021.
Daftar perusahaan itu merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP, mulai dari Netflix hingga Google.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak aturan PPN PMSE berlaku pada Juli 2020 lalu, DJP sempat mencabut PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020 lalu. Selebihnya adalah penunjukkan dan pembetulan.
Terakhir, DJP menunjuk empat pelaku usaha dan membetulkan satu pelaku usaha pada November 2021. Lalu, menunjuk tiga pelaku usaha dan membetulkan empat pelaku usaha pada Desember 2021.
"PMSE (pelaku usaha) yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company," papar Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Jumat (7/1).
Sementara, pelaku usaha yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.
"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia," kata Neilmaldrin.
Seluruh pelaku usaha yang telah ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan pembeli. Pungutan dilakukan saat pembayaran oleh pembeli atau penerima jasa kepada perusahaan.
"Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN. Bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," jelas Neilmaldrin.