Menkeu Atur Penyetaraan Jabatan di Tengah Kabar Bonus Pegawai Pajak

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jan 2022 12:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani merilis aturan yang memungkinkan pegawai pajak memiliki penyetaraan jabatan. Itu dilakukan di tengah kabar pegawai DJP dapat bonus Rp117 Juta.
Menkeu Sri Mulyani merilis aturan yang memungkinkan pegawai pajak memiliki penyetaraan jabatan. Itu dilakukan di tengah kabar pegawai DJP dapat bonus Rp117 Juta. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan yang memungkinkan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memiliki penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyertaan Jabatan Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Aturan ia keluarkan usai DJP mampu mencapai target penerimaan pajak hingga lebih dari 100 persen pada tahun lalu. Dalam beleid yang diteken Sri Mulyani 31 Desember itu, penyetaraan jabatan yang dimaksud dapat berupa penambahan jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, DJP dapat membentuk jabatan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun nomenklaturnya belum pernah tercantum dalam baris peringkat jabatan.

Selain itu, direktorat pimpinan Suryo Utomo ini juga dapat merubah nama jabatan yang telah ada sesuai dengan aturan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai perpajakan.

Nantinya jabatan baru dan perubahan nama jabatan akan ditetapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

"Menteri menetapkan nama dan peringkat jabatan untuk nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu," tulis Pasal 7 Ayat 1 aturan tersebut.

Ketika sudah ditetapkan, maka jabatan-jabatan tersebut akan dilakukan penyertaan jabatan dengan besaran tunjangan kinerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]

Namun, penyetaraan jabatan tidak berlaku bagi jabatan tertentu seperti pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana umum, pelaksana khusus, dan pelaksana tugas belajar.

Belum jelas apakah beleid ini diteken Sri Mulyani berkaitan dengan kabar pemberian bonus mulai dari Rp5,36 juta sampai Rp117,37 juta ke pegawai DJP usai mereka mencapai target pada tahun lalu.

CNNIndonesia sudah mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan penerimaan pajak melebihi target yakni Rp1.229,6 triliun per 26 Desember 2021. Atas dasar hal tersebut, pegawai pajak berhak atas tunjangan kinerja alias bonus dari pemerintah mulai dari Rp5,36 juta hingga Rp117,37 juta.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.

(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER