Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai dana operasional maksimal Rp4,52 triliun pada 2022. Angkanya turun 3 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,66 triliun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.02/2021 tentang Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022.
Aturan sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 241/PMK.02/2020 tentang Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip aturan terbaru, dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan untuk dana operasional BPJS Ketenagakerjaan diambil dari iuran sejumlah program.
Pertama, maksimal 10 persen dari iuran program jaminan kecelakaan kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran jaminan kehilangan pekerjaan.
Kedua, maksimal 10 persen dari iuran program jaminan kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran jaminan kehilangan pekerjaan.
Lihat Juga : |
Ketiga, maksimal 3,75 persen dari iuran program jaminan hari tua. Keempat, maksimal 3,75 persen dari iuran program jaminan pensiun.
Kelima, maksimal 3,36 persen dari dana hasil pengembangan program jaminan hari tua setelah dikurangi beban pengembangan. Keenam, maksimal 3,36 persen dari dana hasil pengembangan program jaminan pensiun setelah dikurangi beban pengembangan.
"Penetapan besaran dana operasional dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan," tulis pemerintah dalam Ayat 3 Pasal 2 PMK Nomor 218/PMK.02/2021, dikutip Senin (10/1).
Jika dana operasional yang ditetapkan pemerintah tak cukup membiayai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat mengusulkan perubahan dana operasional kepada Kementerian Keuangan.
Lalu, jika nominal besaran dana operasional tak terpenuhi karena penerimaan iuran dan hasil pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak tercapai, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengusulkan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial.
Pengajuan usulan perubahan dana operasional dan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial dapat dilakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, paling cepat minggu pertama Juli 2022. Kedua, paling lambat minggu pertama September 2022.
Nantinya, Kementerian Keuangan akan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali.
BPJS Ketenagakerjaan juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali kepada Kementerian Keuangan. Nantinya, laporan itu akan dievaluasi oleh pemerintah dan menjadi bahan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
(aud/bir)